INDRAMAYU BERMARTABAT
Juni 11, 2023
Kabarkita.id Indramayu — Gebyar pengurusan legalitas usaha kembali digelar di Kabupaten Indramayu. Kali ini, kegiatan tersebut digelar oleh para pendamping UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Juara Kabupaten Indramayu yang merupakan binaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Minggu (11/6/2023).
Kegiatan hasil kerjasama Pemerintah Kabupaten Indramayu, Harum Tour, Garda Transfumi, serta pendamping UMKM Juara Kabupaten Indramayu, menyediakan fasilitasi pengurusan legalitas usaha seperti sertifikasi halal, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta pembuatan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan secara gratis sehingga tak ayal menarik minat puluhan pelaku UMKM di Kabupaten Indramayu untuk ikut serta.
Koordinator Daerah (Korda) Pendamping UMKM Juara Kabupaten Indramayu, Mohammad Badry Siddkya mengatakan, digelarnya kegiatan gebyar legalitas ini bertujuan agar masyarakat Indramayu dapat memiliki pengetahuan terkait kepemilikan legalitas yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha (melek legalitas). Terlebih di era sekarang yang serba digital, legalitas penting dimiliki para pelaku usaha.
“Kami ingin masyarakat indramayu melek legalitas untuk menunjang usaha mereka, karena legalitas sangat penting,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu peserta kegiatan gebyar legalitas, Rudi menuturkan, dirinya sangat terbantu dengan adanya fasilitasi pengurusan legalitas usaha yang diselenggarakan oleh pendamping UMKM juara.
Bahkan dirinya berharap, kegiatan serupa dapat terus digelar secara rutin sehingga masyarakat yang memiliki usaha namun belum memiliki legalitas yang lengkap dapat terbantu, karena selain diberikan fasilitasi pengurusan legalitas, peserta juga diberikan penjelasan terkait dokumen legalitas usaha yang harus dimiliki.
“Kami sangat terbantu sekali dengan adanya kegiatan ini yang tadinya tidak punya legalitas dan tidak paham, sekarang menjadi lengkap legalitasnya dan langsung jadi. Semoga kegiatan seperti ini bisa rutin digelar,” pungkasnya. (FKR/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)**(AH)