INDRAMAYU BERMARTABAT
Agustus 2, 2023
Kabarkita.id Indramayu — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu mendorong supaya pengelolaan keuangan dan usaha pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di masing-masing kecamatan di Kabupaten Indramayu dapat dioptimalkan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) A. Sulaeman saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) BUMDesma Tahun 2023, di Aula DPMD Kabupaten Indramayu, Rabu (2/8/2023).

Rakor BUMDesma Tahun 2023 ini dihadiri jajaran TAPM dari mitra Kemendes RI, serta turut hadir jajaran wilayah kecamatan, Kasi PMD, dan Direktur Utama Bumdesma dari 22 wilayah kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Dalam sambutannya Kabid Pemdes A Sulaeman menyampaikan, BUMDesma sebagai pilar kegiatan ekonomi di desa berfungsi menjadi lembaga sosial dan komersial yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat, sekaligus meningkatkan perekonomian warga desa atau wilayahnya masing-masing.

Kabid Pemdes A. Sulaeman mengatakan, untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa dan usaha maka pengelolaan BUMDesma harus mempedomani ketentuan program sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 Tentang Bada Usaha Milik Desa.

“Melalui PP No. 11 Tahun 2021 keberadaan BUMDes dan BUMDesma di masing-masing wilayah, dapat menindaklanjuti tata cara kelola anggaran dan administrasi yang lebih baik lagi serta lebih optimal,” katanya

Sehingga diharapkan Kabid Pemdes A. Sulaeman, ketika melaksanakan program kerja yang didasari PP. No. Tahun 2021 tentu keberadaan BUMDesma juga bisa meningkatkan pendapatan desa serta membantu memberdayakan masyarakat di wilayahnya.

Lebih lanjut Sulaeman, BUMDesma sebagai lembaga desa yang memanfaatkan aset dan potensi yang dimiliki desa serta dipersenjatai modal penyertaan dari desa, maka kehadirannya dapat meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat desa.

“BUMDesma juga dapat mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat serta menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa,” tambahnya.

Diharapkan Kabid A Sulaeman, melalui rakor ini dapat bertujuan lebih optimalnya pengelolaan BUMDesma dalam penguatan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mendorong semua BUMDesma dan BUMDes se-Kabupaten Indramayu diwajibkan berbadan hukum serta dapat mensinergikan program dan kegiatan sesuai tipologi di desanya.

“Melalui rakor ini juga dapat menjabarkan regulasi tentang adanya pembentukan BUMDesma dan dapat mendorong adanya Musdes antar desa untuk penentuan adanya program BUMDesma di Kabupaten Indramayu,” ujarnya. (MT/MTQ–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)**(AH)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *