Atas Nota Penjelasan Bupati Indramayu Terhadap 2 Raperda
kabarkita.id Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Atas Nota Penjelasan Bupati Indramayu Terhadap Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Indramayu.
Berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (23/10/2023), Rapat Paripurna tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni dan Turah.
Turut hadir Bupati Indramayu, Nina Agustina yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, serta para anggota dewan dari seluruh fraksi yang ada.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin menyampaikan, DPRD telah menerima dan membahas Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Indramayu pada 20 oktober 2023 lalu.
Dengan demikian, dikatakan Syaefudin sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah, rapat paripurna digelar untuk mendengarkan pemandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Indramayu tersebut.
Adapun fraksi yang menyampaikan Pemandangan Umum ini adalah Fraksi Golongan Karya dengan juru bicara Ina Sofatual Marwah, Fraksi Kebangkitan Bangsa dengan juru bicara Akhmad Mujani Nur, Fraksi PDI-Perjuangan dengan juru bicara Suhendri, Fraksi Gerindra dengan juru bicara Dullah, Fraksi Demokrat-Perindo dengan juru bicara Andikan Maulida Asyari dan Fraksi Merah Putih dengan juru bicara Ruyanto.
Pemandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati Indramayu Terhadap Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Indramayu yang telah disampaikan masing-masing fraksi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati Indramayu melalui Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman guna mendapatkan jawaban maupun tambahan penjelasan lebih lanjut dari Bupati Indramayu. (FKR/MTQ – Tim Liputan Diskominfo Indramayu)**(AH)