kabarkita.id Indramayu – Optimalisasi untuk meningkatkan pendapatan daerah terus dikebut oleh Bupati Indramayu Nina Agustina. Melalui kebijakanannya, orang nomor satu di Indramayu tersebut menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa di lingkungan Pemkab Indramayu menjadi pelopor dan panutan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan Bupati Indramayu tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 973/1174/BKD tanggal 12 Mei 2023 tentang Gerakan Bayar Pajak Bagi Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2023.
Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto menjelaskan, Gerakan Bayar Pajak kepada ASN dan Pamong Desa tersebut merupakan tindaklanjut Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 1.7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Sebagai pelopor dan panutan pajak, para ASN dan Perangkat Daerah (termasuk Kuwu.red) harus membayar PBB-P2 baik atas nama pribadi maupun keluarganya secara tepat waktu sebelum jatuh tempo pada 30 November 2023. Selanjutnya, bukti pelunasan PBB-P2 tersebut merupakan salah satu dasar dari pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Oktober yang dibayar pada bulan November 2023.
“Bagi tenaga guru berstifikat dan tenaga kesehatan, bukti pelunasan tersebut sebagai dasar dibayarkannya Tunjangan Profesi atay Sertifikasi Triwulan II, dan Jasa Rumah Sakit atau Puskesma di bulan November 2023. Sedangkan bagi Pamong Desa ini menjadi dasar pencairan gaji dan tunjangan perangkat desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa atau ADD,” jelas Woni kepada Diskominfo, Senin (6/11/2023).
Woni menambahkan, kebijakan tersebut merupakan langkah jitu dari Bupati Indramayu Nina Agustina untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya penerimaan dari PBB-P2.
“Jika ASN, Kuwu, dan Pamong Desa serta lainnya bisa menjadi pelopor dan panutan bayar PBB, maka Insya Allah masyarakat lainnya bisa mengikuti sehingga penerimaan pajak daerah bisa dimaksimalkan,” harapnya. (Aa Deni/Diskominfo Indramayu)**(AH)