kabarkita.id Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Inisiatif tentang penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (7/11/2023), rapat paripurna dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin.
Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman mewakili Bupati Indramayu Nina Agustina, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, rektor dan direktur perguruan tinggi di Kabupaten Indramayu, serta para anggota dewan dari seluruh fraksi.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin menyampaikan menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para undangan atas kesediaannya untuk dapat menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna tersebut.
Diketahui, rapat paripurna yang digelar ini merupakan salah satu agenda dalam masa persidangan 3 DPRD Kabupaten Indramayu sesuai dengan hasil penyusunan Badan Musyawarah DPRD yang membahas hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) terhadap Raperda Inisiatif Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Inisiatif tentang penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan usulan dari komisi 1 dan komisi 4 DPRD Kabupaten Indramayu.
“Dalam masa persidangan 3 tersebut, telah teragendakan raperda atas usulan dari komisi 1 dan komisi 4 Dprd Kabupaten Indramayu. Dari hasil pembahasan raperda tentang Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Inisiatif tentang penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, BAPEMPERDA telah mengkaji dan melaporkan kepada pimpinan DPRD selanjutnya pada rapat paripurna kali ini pimpinan DPRD akan menyampaikan hasil kajian tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam menyampaikan, pembahasan dan pengkajian dalam rapat BAPEMPERDA tentunya diharapkan dapat menjadikan dua raperda tersebut tersusun dengan sebaik mungkin baik secara struktur penulisan maupun mengenai materi muatan yang terkandung di dalamnya.
“Harapan kita semua bahwa pada saat raperda ini ditetapkan dan diberlakukan menjadi peraturan daerah nantinya akan dapat diimplementasikan dengan maksimal serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Keberadaan keterbukaan informasi publik dan kearsipan saling berkaitan erat dan relevan karena sama-sama mengusung prinsip keterbukaan. Pengelolaan arsip yang mengusung keterbukaan menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi.
Berdasarkan hasil kajian BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Indramayu yang didalamnya telah membahas, mempelajari dan mencermati dua raperda Kabupaten Indramayu. Kedua raperda telah memenuhi esensi landasan pokok baik itu landasan filosofis, landasan yuridis, serta landasan sosiologis dan dalam rapat paripurna ini BAPEMPERDA telah menyerahkan hasil kajian untuk dilakukan pembahasan tahap berikutnya.
“Penyusunan raperda telah mempertimbangkan beberapa landasan pokok terutama landasan sosiologis yang diperlukan untuk memastikan bahwa supaya regulasi yang akan dibuat dapat berfungsi efektif sebuah instrumen kebijakan untuk mengatur aktifitas masyarakat dalam kerangka memecahkan masalah atau memenuhi kebutuhan hukum masyarakat,” pungkasnya. (FKR/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)**(AH)