Kabarkita.id
Indramayu, – Di penghujung Tahun 2023 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat kembali membuka lelang lewat Pengumuman Lelang dengan Nomor: 032/1.343/BMD, pada Kamis (7/12/2023).

Kali ini lelang tersebut ditujukan untuk mereka yang berniat menggarap tanah eks bengkok desa yang kini menjadi kelurahan beserta tanah lainnya.

Kepala BKD Indramayu, Woni Dwinanto, S.E., M.E., melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Maulana Malik, S.E., menjelaskan ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi untuk calon peserta lelang.

“Yang pertama peserta diawjibkan untuk membuka rekening jaminan di Bank BJB Indramayu dan menyetorkan uang jaminan yang akan diblokir sebesar 50% dari nilai penawaran,” terang Malik kepada media.

Kemudian, tambah Malik, jika peserta lelang yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pemenang, maka tidak bisa mengambil kembali uang jaminan yang disetorkan.

Namun menurutnya hal tersebut tidak berlaku buat mereka yang gugur atau tidak menang lelang. Maka bagi mereka uang jaminan bisa diambil kembali.

“Silakan dilihat dulu lokasi tanah yang akan disewa sebelum mengikuti lelang,” kata Malik.

Sehingga, menurutnya, jika sudah melihat lokasi tanah yang bakal dilelangkan, maka para peserta lelang harus bersedia menerima kondisi yang dilelangkan apa adanya.

Untuk melihat daftar tanah yang dilelangkan, calon peserta bisa melihatnya di kantor BKD Indramayu di Jalan RA Kartini Nomor 15-17 atau di situs bkd.indramayukab.go.id.

“Yang terakhir, peserta lelang tidak akan menggugat atas kurang lebih luasan tanah dan hal-hal lain yang terdapat di lokasi,” ujarnya.

Malik mengatakan buat para calon peserta lelang bisa doumen pemilihan, pendaftaran, dan penyetoran jaminan di kantor BKD. Kemudian ia mempersilakan untuk menyetorkan uang jaminan di Bank BJB Indramayu.

“Kami tunggu dari tanggal 7 Desember hingga 12 Desember 2023,” katanya.

Lelang ini akan dilaksanakan pada 13 Desember 2023 jika terdapat paling sedikit tiga orang peserta lelang. Dan jika peserta dinyatakan menang, maka wajib melunasi sisa pembayaran dalam waktu 5 hari kerja setelah lelang, ” Tutup nya
( A.Yip/red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *