Kabarkita.id Indramayu – Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu, Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) terus dimasifkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu.
Salah satu yang dilakukan Bapenda yakni kolaborasi bersama Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II atau lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis.
Saat acara Gebyar Samsat Haurgeulis, Senin (4/3/2024). Tim sosialisasi dari Bapenda Kabupaten Indramayu diterjunkan. Sembari memberikan sosialisasi secara langsung, juga dibagikan brosur dan suvenir menarik kepada para pengunjung stan.
Kepala Bapenda Indramayu, Ahmad Syadali mengatakan, sosialisasi ini sebagai upaya optimalisasi pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dalam sektor pajak.
Bapenda Indramayu berkolaborasi dan bersinergi dengan Samsat Haurgeulis, memberikan sosialiasi kepada masyarakat.
“Hal ini sesuai dengan arahan Bupati Indramayu, Ibu Nina Agustina agar sosialisasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah terus dimasifkan. Sebagai upaya optimalisasi pencapaian target PAD dari sektor pajak,” terangnya didampingi Kabid Evaluasi dan Pengendalian Bapenda Indramayu, Bagus Asep Trisnadi.
Sinergi dan kolaborasi pengelolaan pajak daerah dengan stakeholder terkait diperlukan dalam rangka akselerasi peningkatan PAD untuk mewujudkan Indramayu Bermartabat.
“Harapan kami dari kegiatan ini adalah para wajib pajak dapat mengerti soal kewajiban pajaknya. Sehingga PAD Kabupaten Indramayu bisa meningkat signifikan untuk mendukung program pembangunan daerah mewujudkan Indramayu Bermartabat,” jelasnya. (Diskominfo Indramayu)**(AH)