Kabarkita.id Indramayu — Pembangunan Perumahan di Kabupaten Indramayu saat ini berkembang sangat signifikan. Hal ini mengancam tata lingkungan yang akan berdampak pada masyarakat Kabupaten Indramayu.
Pesatnya pembangunan perumahan ini perlu adanya penataan dan evaluasi agar tercipta lingkungan perumahan yang sehat dan asri serta investasi yang ideal di masyarakat Kabupaten Indramayu.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus berupaya melakukan langkah pengendalian salah satu upaya yang dilakukan adalah penghentian sementara izin pembangunan perumahan.
Penghentian sementara izin pembangunan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Indramayu Nomor 503/1919/Diskimrum Tanggal 9 Agustus 2023.
Menurut Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Diskimrum) Erpin Marpinda menjelaskan, beberapa point penting dalam surat edaran tersebut yakni para kepala SKPD terkait harus turut berperan aktif untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan pengendalian, sebagai tindak lanjut dikeluarkannya kebijakan penghentian sementara pembangunan perumahan tersebut.
Kemudian, SKPD terkait penerbit rekomendasi dan penerbit ijin tidak diperkenankan memproses dan menerbitkan perijinan pembangunan perumahan.
Selanjutnya, bagi camat dan kepala desa/lurah tidak diperkenankan menerbitkan surat izin tetangga dan surat keterangan usaha rencana pembangunan perumahan.
Erpin menambahkan, terhadap kegiatan pembangunan perumahan yang sudah dimulai dan sedang mengajukan perijinan agar segera melengkapi berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini kita ambil karena perkembangan pembangunan perumahan yang cukup masif, karena itu evaluasi diperlukan agar penataan wilayah dapat sesuai dengan perencanaan. Sekali lagi, ini kita bukan mempersulit pengusaha berinvestasi, melainkan kita berusaha agar Kabupaten Indramayu dapat lebih baik lagi,” kata Bupati Nina Agustina dalam berbagai kesempatan.
Warga menyambut baik adanya penghentian sementara ijin pembangunan perumahan tersebut, pasalnya pembangunan perumahan kerap mengabaikan tata drainase untuk pembuangan air. Sehingga ini mengakibatkan banjir dibeberapa komplek perumahan.
“Ya saya setuju dengan adanya penghentian sementara ijin perumahan ini. Jika perlu perumahan yang ada juga harus dilakukan audit drainse dan sarana umum lainnya sehingga tidak merusak lingkungan,” kata Rahayu warga kelurahan Lemahmekar. (Diskominfo Indramayu)**(AH)