Kabarkita.id
Indramayu, – Kalangan Masyarakat masih banyak yang menganggap bahwa media sosial merupakan dunia anonim. Sehingga di platform digital ini banyak orang bersuara secara bebas. Padahal jerat hukum selalu mengintai.
Hal itu disampaikan praktisi hukum yang juga advokat, Afif Rahman, di hadapan puluhan warga pada Penyuluhan Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat, yang digelar Pemerintah Desa Arahan Kidul, Kecamatan Arahan, pada Selasa (31/1).
Afif mengajak peserta penyuluhan hukum tersebut untuk menganggap sama antara dunia nyata dengan dunia maya dalam hal ini media sosial.
“Keduanya sama-sama ada etika yang berlaku, dan diatur oleh hukum juga,” ungkap Afif.
Advokat yang juga Ketua LBH Ansor Indramayu ini menerangkan banyak orang terjebak frase kebebasan berpendapat dalam bermedia sosial. Padahal kebebasan yang dimaksud, menurutnya, tentu kebebasan yang dibatasi oleh kebebasan orang lain.
Banyak orang yang terjebak, kata Afif, sehingga mereka harus berurusan dengan hukum. Ia mencontohkan berbagai kasus pesohor, aktivis, hingga warga biasa yang harus bolak-balik ruang sidang untuk perkara unggahan di internet yang disangkakan melanggar hukum.
Afif mengatakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur itu.
“Maka berhati-hatilah dalam bermedia sosial,” jelasnya.
Sementara itu, Kuwu Arahan Kidul, Masjaya, menilai kegiatan ini penting dilakukan. Hal ini agar semua pihak bisa menjaga diri di media sosial.
“Yang terpenting, hati-hati, jangan sampai postingan kita menyakiti orang lain,” pungkas Masjaya.**(AH)