kabarkita.id Indramayu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan masa kampanye Pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Bertempat di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Indramayu, Kamis (26/10/2023). Rakor dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Indramayu, Budi Setiawan serta turut dihadiri Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Indramayu, Budi Setiawan menyampaikan, Pemkab Indramayu bersama dengan stakeholder terkait seperti KPU dan Bawaslu terus melaksanakan berbagai upaya dalam rangka mendukung dan membantu menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024.
“Kami terus berkoordinasi di tingkat pemkab baik dengan SKPD maupun dengan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu, sehingga diharapkan pemilu dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024 dapat berlangsung dengan sukses,” ungkapnya.
Budi menambahkan, beberapa bahasan yang menjadi agenda dalam rapat diantaranya adalah perumusan netralisasi ASN Kabupaten Indramayu, yang mana netralitas ASN tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 12 – 15, serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c.
Lanjut Budi, Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus diawasi dan dijaga sehingga ASN dapat menjalankan tugas secara profesional, tidak memihak dan menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif sehingga pemilihan umum dapat berlangsung secara jujur dan adil.
“ASN harus netral karena sesuai amanat undang-undang tidak boleh memihak dan memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi baik itu pilkada, pileg atau Pilpres,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Pemkab Indramayu telah melaksanakan ikrar bersama dan penandatangan pakta integritas netralitas ASN di lingkungan instansi masing-masing serta melaksanakan sosialisasi peraturan terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan surat keputusan bersama 5 (lima) lembaga negara tentang pedoman pembinaan dan pengawasan asn dalam penyelenggaraan pemilu.
Selain netralitas ASN, lokasi kampanye, lokasi terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye serta sanksi pelanggaran dan larangan kampanye pemilu juga tak luput dari pembahasan rapat koordinasi menjelang masa kampanye pemilu serentak tahun 2024 yang berlangsung dari 28 november hingga 10 februari 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menjelaskan, dukungan pemerintah daerah terhadap pemilihan umum juga dilakukan dengan membentuk desk pemilu dan pilkada yang memiliki fungsi beberapa diantaranya adalah melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan pemilihan umum, dan memantau kelancaran pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilihan Umum.
Kemudian fungsi lain dari desk pilkada adalah memantau situasi/dinamika politik dan keamanan serta merumuskan langkah strategis yang diperlukan dalam menyukseskan Pemilihan Umum, menyusun langkah-langkah antisipatif dan kebijakan yang responsif terhadap situasi sosial politik dan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan yang berkembang di daerah selama Pemilihan Umum serta menyusun laporan Hasil Pemilihan Umum.
“Dukungan pemda terhadap pemilu ini tidak hanya terkait pembinaan netralitas ASN, persiapan jelang masa kampanye, namun juga melalui dibentuknya desk pemilu dan pilkada,” pungkasnya. (FKR/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)**(AH)