Kabarkita Indramayu- Dalam UU no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum tentang tugas Panwaslu Kecamatan sindang adalah selain Pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu, juga terdapat tugas pencegahan akan terjadinya pelanggaran Pemilu. Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Sindang, Akhmad Saekhu, SE. saat konfrensi Press (30/12/2023) di Sekretariat Panwaslu, jalan Kalen Haji No. 9D Desa Sindang – Indramayu, terkait pelaksanaan kerja Panwaslu dalam rentang 12 (dua belas) bulan dalam tahun 2023 kemarin.

“Ini sesuai Slogan pada pemilu sekarang yaitu Awasi, Cegah, Tindak. Dengan penerapan ini, maka Panwaslu berupaya secara maksimal untuk melakukan upaya pencegahan di awal proses tahapan pemilu, termasuk dalam pengawasan logistik” katanya.

Sementara itu menurut Mohammad Mi’raj, S.IP. selaku kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) mengatakan Pemilu ini tidak hanya KPU dan Bawaslu yang bekerja akan tetapi juga semua pihak termasuk dari pemantau pemilu.

“Kami mohon kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD untuk selalu menjaga komunikasi dengan semua pihak tidak hanya dengan PPK. Demikian untuk menjaga dan mengantisipasi dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024. Selain itu juga antisipasi keamanan logistik mengingat kemungkinan dibulan februari 2024 nanti puncak musim penghujan,” jelasnya.

Saekhu pun sekaligus menutup konfrensi Pers menambahkan, untuk Pengawasan Logistik atau perlengkapan pada saat Pemungutan Suara. Saat ini Panwaslu kecamatan Sindang ditugaskan ikut serta pengawasan logistik mendampingi Bawaslu Kabupaten Indramayu pada gudang 1 (satu) Logistik KPU Kabupaten Indramayu di Langut – Lohbener Indramayu. (Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *