Kabarkita.id Indramayu– Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (29/2/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni digelar guna mendengarkan penyampaian Pandangan Umum Fraksi Atas Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Rektor dan Direktur Perguruan Tinggi di Kabupaten Indramayu, serta para Anggota Dewan dari seluruh Fraksi.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para undangan atas kesediaannya dapat menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna tersebut.

Amroni menjelaskan, sebelumnya DPRD Kabupaten Indramayu telah menerima Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dan Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 beserta penjelasannya yang telah disampaikan Bupati Indramayu dan telah dibahas oleh Fraksi-Fraksi pada tanggal 25 Juni 2024.

Dengan demikian, sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Indramayu hasil pembahasan Fraksi-Fraksi terkait Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap dua Raperda tersebut akan disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi pada rapat paripurna.

“Fraksi-Fraksi telah membahas Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap dua Raperda. Sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati dari musyawarah DPRD Kabupaten Indramayu, Fraksi-Fraksi telah siap dengan pemandangan umumnya,” ujarnya.

Adapun Fraksi yang menyampaikan Pemandangan Umum ini adalah Fraksi Golongan Karya dengan juru bicara Tarwidi, Fraksi Kebangkitan Bangsa dengan juru bicara Akhmad Mujani Nur, Fraksi PDI-Perjuangan tidak menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna, Fraksi Gerindra dengan juru bicara Kiki Zakiyah, Fraksi Demokrat-Perindo dengan juru bicara Nico Antonio dan Fraksi Merah Putih dengan juru bicara Ahmad Fatoni.

Secara umum, Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Indramayu memberikan apresiasi dan tanggapan positif terhadap Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap 2 Raperda tersebut di mana dari hasil penelaahan dan pencermatan masing-masing Fraksi, Nota Penjelasan tersebut baik prosedur maupun tahapannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati Indramayu Terhadap Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 serta raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 yang telah disampaikan masing-masing Fraksi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Amroni untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati Indramayu melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman guna mendapatkan jawaban maupun tambahan penjelasan lebih lanjut dari Bupati Indramayu.(Diskominfo Indramayu) (Adv)**(AH)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *