Last Updated on Januari 24, 2026 by Kabar Kita
PONTIANAK, Kabar Kita — Pemasangan garis polisi di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dinilai kian kehilangan makna akibat tidak diiringi proses hukum yang jelas.
Pengamat kebijakan publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut ketika masyarakat setiap tahun melihat garis polisi tanpa ada satu pun pelaku yang dipenjara, wibawa hukum perlahan runtuh.
“Garis polisi tidak lagi menakutkan. Ia dianggap sebagai bagian dari dekorasi musim kemarau,” ujar Herman, Sabtu (24/1).
Ia menilai pengerahan personel ke lokasi terpencil hanya untuk memasang garis polisi, tanpa adanya berkas perkara yang naik ke kejaksaan (P-21), merupakan pemborosan anggaran negara sekaligus energi aparat.
“Padahal sumber daya itu bisa digunakan untuk patroli pencegahan atau pengawasan dini,” katanya.
Herman menegaskan, pemasangan garis polisi yang hanya bertujuan menunjukkan bahwa aparat “sudah bekerja” tidak akan menyelesaikan akar persoalan karhutla. Menurutnya, tanpa keberanian membawa perkara hingga ke meja hijau, upaya tersebut hanya akan menjadi rutinitas tahunan tanpa dampak nyata.
(**/)
