Last Updated on Januari 29, 2026 by Editor
SAMBAS, Kabar Kita — Dugaan praktik pembungkaman media mencuat dalam proyek penanganan long segment jalan Desa Seberkat, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2025 itu diprotes warga karena hasilnya dinilai dikerjakan asal jadi dan tidak memenuhi standar kualitas.
Sejumlah warga mengeluhkan kondisi jalan yang cepat rusak meski belum lama selesai dibangun. Keluhan tersebut sempat diberitakan sejumlah media lokal. Namun, di balik pemberitaan itu, muncul dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi persoalan proyek melalui praktik suap terhadap awak media.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan narasumber, oknum di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas diduga menyalurkan uang kepada sejumlah awak media agar pemberitaan dihentikan. Penyerahan uang tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara pihak ketiga.
“Uang dikirim melalui Ramidi. Nilainya Rp5 juta. Setelah uang diterima, kami diminta menghapus berita yang sudah tayang. Ramidi juga mengambil bagian dari uang itu,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber tersebut, modus yang digunakan adalah pendekatan personal kepada wartawan yang sudah lebih dulu menulis berita. Setelah itu, uang diberikan dengan syarat pemberitaan dihentikan atau diturunkan (take down).
Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan Ramidi sendiri. Dalam percakapan via telepon WhatsApp, ia mengaku telah “mengondisikan” sejumlah awak media dengan memberikan uang.
“Ade kemaren nelpon, sudah aku kasih satu setengah juta. Ade perempuan pakai kacamata,” ujar Ramidi, sebagaimana direkam dan disampaikan kepada wartawan.
Pengakuan tersebut mengindikasikan adanya pembagian uang dengan nominal berbeda kepada lebih dari satu pihak, yang diduga bertujuan meredam sorotan media atas dugaan buruknya kualitas proyek jalan Seberkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Sambas belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada pejabat terkait masih dilakukan.
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan proyek fisik, tetapi juga mengarah pada pemufakatan jahat untuk menghalangi kerja jurnalistik. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki pernah menyebut praktik semacam ini sebagai corruption by greed korupsi yang lahir dari keserakahan dan dilakukan secara berjamaah, yang dampaknya merusak integritas institusi dan kepercayaan publik.
Kasus ini dinilai menjadi pekerjaan rumah serius bagi aparat penegak hukum. Tidak hanya untuk mengusut kualitas proyek jalan, tetapi juga menelusuri dugaan aliran uang dan upaya sistematis membungkam media, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
(Sg)
