Oplus_131072
Last Updated on Januari 21, 2026 by Editor
Pontianak, Kabar Kita.id — Petugas Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat menggagalkan upaya ekspor rotan ilegal melalui Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Rotan seberat 58,3 ton itu ditemukan dalam empat kontainer dengan dokumen manifes yang tidak sesuai isi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, mengatakan rotan tersebut terdiri atas berbagai jenis dengan nilai taksiran lebih dari Rp 2,9 miliar. “Temuan ini merupakan hasil analisis risiko dan pemeriksaan fisik terhadap muatan kontainer,” kata dia, Rabu, 21 Januari.
Menurut Lukman, penyimpangan dokumen ekspor itu mengindikasikan upaya penyelundupan sumber daya alam secara terstruktur. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang terlibat.
Penindakan dilakukan dengan dukungan pengamanan dari TNI Angkatan Laut serta koordinasi bersama kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait. Aparat menilai jalur pelabuhan masih menjadi titik rawan praktik ekspor ilegal komoditas hutan.
Pemerintah menegaskan pengawasan terhadap arus barang di pelabuhan akan diperketat. Penindakan rotan ilegal ini diharapkan memberi efek jera sekaligus mencegah kebocoran penerimaan negara dan kerusakan sumber daya alam di Kalimantan Barat.
(**)
