Last Updated on Januari 22, 2026 by Editor
Pontianak, Kabar Kita — Pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, Kamis (22/1) menilai maraknya peredaran barang konsumsi ilegal yang mendominasi pasar-pasar di berbagai kabupaten/kota di Kalbar mencerminkan lemahnya pengawasan negara di jalur masuk, baik laut maupun darat.
Menurut Herman, karakter perbatasan darat Kalbar membuat pengawasan konvensional sulit efektif. “Jalur tikus” yang panjang dan tersebar di banyak titik menciptakan ruang besar bagi masuknya barang tanpa prosedur kepabeanan. Sejumlah penindakan di sekitar PLBN Entikong sebelumnya juga menunjukkan jalur tidak resmi masih menjadi lintasan barang kebutuhan konsumsi.
Alih-alih terus berada dalam situasi “kucing-kucingan” yang menguras energi aparat sekaligus membuka kebocoran penerimaan, Herman mengusulkan pendekatan kebijakan yang lebih struktural menetapkan Kalimantan Barat sebagai Zona Khusus untuk pengaturan masuknya barang konsumsi tertentu.
Skema itu, kata dia, akan mengubah arus barang dari jalur ilegal menjadi jalur resmi melalui pintu masuk negara seperti PLBN atau pelabuhan. Dengan begitu, negara dan daerah tetap memperoleh pemasukan melalui mekanisme administrasi dan retribusi, sekaligus memastikan rantai distribusi tercatat dan bisa diawasi.
Herman menilai, selama barang masuk lewat jalur tikus, negara tidak memperoleh penerimaan pajak yang semestinya, sementara pasar justru dipenuhi produk yang tidak memiliki kepastian asal-usul dan standar keamanan.
“Jika masuk resmi, kualitas bisa dipantau,” ujarnya, seraya menyinggung pentingnya kepatuhan terhadap standar seperti BPOM dan SNI bagi produk konsumsi.
Ia berargumen, bila Kalbar diberi status Zona Khusus, maka harga barang legal dapat ditekan hingga mendekati harga barang ilegal. Ketika selisih harga hilang, insentif penyelundupan akan melemah dan pasar gelap perlahan kehilangan ruang. “Black market akan mati karena tidak ada lagi margin,” kata Herman.
Dalam rancangan usulannya, Herman juga menyoroti Terminal Kijing. Ia meminta pelabuhan itu tidak hanya difungsikan sebagai simpul ekspor komoditas, melainkan juga disiapkan sebagai pintu masuk barang konsumsi internasional untuk kebutuhan masyarakat Kalbar tentu dengan skema pengaturan khusus yang ditetapkan pemerintah. Terminal Kijing sendiri selama ini diposisikan sebagai penggerak ekspor-impor kawasan dan penguat rantai pasok.
Di level politik, Herman mendesak wakil Kalbar di DPR RI dan DPD RI tidak berhenti pada kunjungan kerja seremonial. Ia meminta ada langkah legislasi konkret dengan mendorong pemerintah pusat menerbitkan aturan tentang Special Border Economic Zone yang spesifik untuk Kalbar mengacu pada pengalaman kawasan khusus seperti Batam, namun disesuaikan dengan karakter perbatasan darat.
Selain itu, Herman mengusulkan peninjauan ulang Border Trade Agreement Indonesia–Malaysia agar kuota dan cakupan komoditasnya tidak terbatas pada kebutuhan pokok skala kecil. Perjanjian perdagangan perbatasan tersebut terakhir diperbarui pada Juni 2023 dan selama ini ditujukan terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat perbatasan.
Herman menutup usulannya dengan menegaskan bahwa fenomena warga membeli barang negara tetangga tidak bisa semata dibaca sebagai pelanggaran, jika negara belum mampu menyediakan harga yang kompetitif. “Yang diperlukan adalah kebijakan yang legal, terukur, dan melindungi konsumen sekaligus menjaga kedaulatan perbatasan,” kata dia.
(*)
