Oplus_131072
Last Updated on Januari 23, 2026 by Kabar Kita
Pontianak, Kabar Kita — Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang melepaskan Widatoto dan Parlinggoman dalam perkara korupsi keringanan retribusi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pantai Pasir Panjang Indah, Kota Singkawang, menunjukkan adanya kekeliruan serius dalam penentuan subjek hukum sejak tahap penyidikan.
Dalam Putusan Banding Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PT Ptk yang dibacakan 19 Januari 2026, majelis hakim PT Pontianak menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti, namun tidak merupakan tindak pidana. Putusan itu sekaligus menganulir vonis Pengadilan Tipikor Pontianak yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara terhadap kedua terdakwa.
Menurut Herman, putusan bebas tersebut tidak dapat semata-mata dibaca sebagai kontroversi, melainkan sebagai koreksi atas praktik penegakan hukum yang keliru sasaran. “Jika sejak awal subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban pidana tidak tepat, maka pemidanaan di tingkat pertama memang patut dipertanyakan,” ujarnya, Jumat, 23 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa hukum pidana mensyaratkan ketepatan subjek hukum sebagai prasyarat mutlak. Dalam perkara kebijakan publik, kesalahan sering terjadi ketika pelaksana teknis dijadikan terdakwa, sementara pengambil keputusan yang memiliki kewenangan dan diskresi justru luput dari jerat hukum.
Herman menilai majelis hakim banding tampak menempatkan perkara ini dalam konteks tersebut. Menurut dia, perbedaan penilaian unsur pidana antara hakim tingkat pertama dan banding mencerminkan kegagalan jaksa membuktikan adanya mens rea atau niat jahat personal pada diri terdakwa.
“Dalam tindak pidana korupsi kebijakan, yang harus dicari bukan sekadar perbuatan administratif, melainkan siapa yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan dan niat untuk menyalahgunakannya,” kata Herman.
Ia menyebut, apabila terdakwa hanya menjalankan instruksi jabatan yang sah berdasarkan peraturan atau keputusan kepala daerah, maka pertanggungjawaban pidana seharusnya diarahkan kepada pemberi perintah. Pemidanaan terhadap pelaksana teknis, sementara pengambil kebijakan tidak disentuh, menurutnya merupakan bentuk ketidakadilan struktural.
Herman juga menyoroti penerapan asas in dubio pro reo dalam putusan banding tersebut. Ia menilai, jika majelis hakim menemukan adanya keraguan dalam alat bukti dan keterkaitan langsung antara tindakan terdakwa dengan kerugian negara, maka pembebasan merupakan konsekuensi hukum yang tidak terhindarkan.
“Putusan bebas di tingkat banding ini menegaskan fungsi Pengadilan Tinggi sebagai benteng koreksi. Ketika vonis berat di tingkat pertama dianulir seluruhnya, itu mengindikasikan adanya lubang besar dalam pembuktian yang tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik penegakan hukum yang memaksakan perkara tanpa fondasi pembuktian yang kuat berpotensi melahirkan apa yang disebut sebagai miscarriage of justice. Dalam konteks ini, pembebasan terdakwa justru menjadi instrumen pemulihan martabat hukum.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Agus Adam Ritonga, membenarkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut. Ia menyebut hukuman Sumastro dikurangi menjadi dua tahun penjara, sementara Widatoto dan Parlinggoman dinyatakan bebas.
Agus mengatakan seluruh barang bukti dalam perkara tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepada jaksa. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi putusan banding.
“Tugas kami sebatas memberikan pendampingan hukum maksimal kepada klien,” kata Agus.
(Bz)
