Washington D.C.,Kabar Kita — Pemerintah mempercepat penerapan kebijakan pencampuran bioetanol pada bahan bakar melalui skema E5 dan E10 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap dengan mewajibkan pencampuran etanol dalam bensin.
“Salah satu strategi untuk mendorong ketahanan dan kedaulatan energi adalah dengan mencampur bensin dengan etanol secara mandatori,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Washington D.C., Amerika Serikat, Jumat, 20 Februari 2026.
Selain memperkuat sektor energi, kebijakan ini juga ditujukan untuk membuka peluang usaha baru di dalam negeri, khususnya pada rantai produksi bioetanol.
Bahlil menjelaskan, pemerintah tetap membuka ruang impor bioetanol, termasuk dari Amerika Serikat, selama kapasitas produksi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan nasional. Namun, kebijakan tersebut bersifat sementara hingga Indonesia mencapai kemandirian produksi.
“Selama produksi dalam negeri belum mencukupi, impor tetap dimungkinkan,” katanya.
Menurut Bahlil, pengalihan sumber impor etanol dilakukan dengan memanfaatkan tarif masuk nol persen, sehingga harga bahan baku menjadi lebih kompetitif. Kondisi ini dinilai memberikan keuntungan bagi industri dalam negeri karena dapat menekan biaya produksi.
Ia menambahkan, etanol tidak hanya digunakan sebagai campuran bahan bakar, tetapi juga menjadi bahan baku penting bagi berbagai sektor industri. Dengan biaya yang lebih efisien, daya saing industri nasional diharapkan meningkat di pasar global.
Kebijakan pencampuran bioetanol ini sekaligus menegaskan langkah pemerintah dalam mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil serta memperkuat fondasi transisi energi menuju sumber yang lebih berkelanjutan.
(ALB)
