Oplus_131072
Sanggau, Kabar Kita — Pemerintah Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, mengeluarkan surat edaran yang mengimbau warga agar lebih bertanggung jawab dalam memelihara anjing. Imbauan ini menyusul meningkatnya kasus warga yang menjadi korban gigitan anjing liar dalam sepekan terakhir.
Dalam surat edaran bernomor 140/005 KD-BK/2026 tertanggal 6 Februari 2026 itu, pemerintah desa meminta warga yang memiliki anjing untuk mengurung, mengikat, dan mengawasi hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran dan membahayakan orang lain.
Kepala Desa Balai Karangan, Erzan, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah koordinasi antara pemerintah desa, pihak kecamatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur Dewan Adat Dayak (DAD) desa setempat. Langkah itu, kata dia, dimaksudkan untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.
“Dalam waktu satu minggu terakhir tercatat lebih dari lima warga menjadi korban gigitan anjing yang diduga tidak terawat dan berkeliaran bebas,” Erzan.
Pemerintah desa menegaskan bahwa anjing yang dibiarkan berkeliaran dan dinilai membahayakan keselamatan warga akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Warga juga diminta segera melaporkan keberadaan anjing liar yang berpotensi menimbulkan ancaman di lingkungan permukiman.
Camat Sekayam, Supriadi Simarmata, menyatakan dukungan terhadap langkah preventif yang diambil pemerintah desa. Ia menilai pengendalian hewan peliharaan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Pemerintah desa berharap seluruh warga dapat mematuhi imbauan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, sekaligus menekan risiko penyebaran penyakit akibat gigitan hewan.
(Yul)
