Jakarta, Kabar Kita – Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan wilayah udara sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.
Penutupan ruang udara tersebut berimbas langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia. Hingga Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama mengalami pembatalan atau penundaan.
Tiga bandara yang terdampak adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu. Total penumpang yang terdampak mencapai 2.228 orang, terdiri atas 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan membatalkan proses perlintasan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
“Pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 Maret 2026.
Ia menambahkan, jajaran imigrasi di bandara telah diinstruksikan untuk menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan. Selain itu, koordinasi intensif dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk merespons perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan.
Pemantauan perkembangan penerbangan juga dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Untuk mengantisipasi dampak lanjutan, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Imigrasi juga menetapkan tarif biaya beban Rp 0 bagi warga negara asing yang mengalami overstay akibat situasi ini. Kebijakan tersebut berlaku dengan melampirkan surat keterangan atau deklarasi dari otoritas penerbangan sipil, maskapai, atau pengelola bandara.
Yuldi mengimbau penumpang internasional, khususnya yang memiliki rute transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk secara berkala memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai. Penumpang juga diminta segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila memerlukan pendampingan keimigrasian.
“Koordinasi yang cepat akan membantu memastikan hak dan kewajiban penumpang tetap terlindungi dalam situasi darurat seperti ini,” kata dia.
(Nanda)

