Pontianak, Kabar Kita – Pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan pengawasan masyarakat sipil, khususnya oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), merupakan prasyarat penting dalam sistem penegakan hukum. Menurut dia, kewenangan besar yang dimiliki aparat penegak hukum (APH) harus diimbangi dengan kontrol eksternal yang efektif agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan.
Herman mengatakan negara telah memberikan APH berbagai kewenangan koersif, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penggunaan kekuatan bersenjata yang dibenarkan oleh undang-undang. Namun, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.
“Tanpa pengawasan yang memadai, risiko penyalahgunaan kewenangan akan selalu ada, termasuk rekayasa perkara, kekerasan dalam proses penyidikan, serta praktik transaksional yang mencederai integritas peradilan,” ujar Herman dalam keterangannya, Minggu (1/2).
Ia menilai LSM memiliki peran strategis sebagai pengawas independen yang dapat menjembatani kepentingan publik dengan institusi penegak hukum. Peran tersebut, kata dia, dapat diwujudkan melalui pemantauan proses hukum, advokasi kebijakan yang transparan, serta pemberian akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Herman juga menyoroti lemahnya mekanisme penanganan pengaduan publik. Menurut dia, banyak laporan masyarakat pencari keadilan yang tidak ditindaklanjuti secara serius, sehingga memperlebar jarak kepercayaan antara publik dan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, pengawasan oleh LSM tidak dapat dipandang sebagai ancaman bagi institusi negara. Sebaliknya, kontrol publik merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara hukum.
“Aparat penegak hukum yang profesional adalah aparat yang terbuka terhadap kritik dan siap diaudit oleh masyarakat,” katanya.
Menurut Herman, hanya dengan pengawasan sipil yang kuat dan berkelanjutan, proses penegakan hukum dapat berjalan secara akuntabel dan benar-benar mencerminkan rasa keadilan substantif, bukan sekadar pemenuhan prosedur formal.
(Bg)
