TANGERANG, Kabar Kita — Direktorat Jenderal Imigrasi mulai menerapkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI), sebuah skema izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk menjawab persoalan keterbatasan kewarganegaraan ganda sekaligus membuka ruang kontribusi diaspora terhadap pembangunan nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan GCI menyasar eks warga negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang GCI melalui mekanisme penyatuan keluarga. Status kewarganegaraan asal pemegang GCI tidak berubah.
“GCI memberi ruang partisipasi bagi individu yang memiliki ikatan historis dan sosial dengan Indonesia, tanpa menabrak prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” kata Yuldi di Tangerang, Senin, 26 Januari 2026.
Skema ini memungkinkan pemegang e-visa GCI memperoleh Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu maksimal 24 jam setelah memasuki wilayah Indonesia. Proses permohonan dilakukan secara daring melalui sistem visa elektronik Direktorat Jenderal Imigrasi dan terintegrasi dengan sistem perlintasan, termasuk fasilitas autogate, tanpa kewajiban mendatangi kantor imigrasi.
Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, pemerintah menetapkan persyaratan tambahan berupa bukti penghasilan minimum serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tertentu. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pemohon dengan klasifikasi penyatuan keluarga. Pemerintah menyebut pengecualian itu sebagai bentuk perlindungan terhadap keutuhan keluarga.
Sementara itu, pemohon dengan keahlian khusus diwajibkan melampirkan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.
Sejumlah penerima GCI menilai kebijakan ini membuka kembali akses mereka ke Indonesia. Adam Welly Tedja, diaspora yang telah menetap di luar negeri selama lebih dari empat dekade, mengatakan GCI memberinya kepastian hukum untuk kembali beraktivitas di Indonesia. Ia berharap skema ini dapat mendorong transfer pengalaman dan pengetahuan dari diaspora.
Hal serupa disampaikan Karna Gendo, pemegang GCI lainnya, yang menilai proses layanan keimigrasian relatif cepat dan terintegrasi. Menurut dia, kepastian status tinggal menjadi prasyarat penting sebelum berbicara tentang kontribusi jangka panjang.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut GCI sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital. Pemerintah, kata dia, menargetkan kebijakan ini tidak berhenti pada kemudahan administrasi, tetapi memberikan dampak ekonomi dan sosial yang terukur.
Selain menerapkan skema GCI, pemerintah juga memperluas infrastruktur layanan dengan membuka 18 kantor imigrasi baru di sejumlah provinsi. Penambahan tersebut diarahkan untuk memperluas akses layanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan keimigrasian di wilayah yang sebelumnya minim fasilitas.
Yuldi menegaskan penguatan kebijakan dan struktur organisasi imigrasi akan terus dilakukan untuk merespons dinamika mobilitas global dan potensi kejahatan lintas negara. “Kuncinya ada pada integrasi layanan, teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” ujarnya.
(Si)
