Oplus_131072
SANGGAU, Kabar Kita — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau menjatuhkan sanksi disiplin kepada delapan aparatur sipil negara (ASN) sepanjang 2025. Bentuk sanksi bervariasi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau melalui Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pembinaan ASN, Paulina, mengatakan penjatuhan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan pembinaan ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Sepanjang 2025 kami melakukan pembinaan sekaligus penindakan terhadap delapan ASN yang terbukti melanggar disiplin,” kata Paulina, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut beragam. Mulai dari meninggalkan tugas dalam waktu lama tanpa keterangan yang sah, melakukan tindakan di luar kewenangan, hingga pelanggaran berat berupa tindak pidana korupsi.
Dari delapan ASN yang dijatuhi sanksi, dua orang dikenai sanksi pelanggaran berat, dua orang pelanggaran sedang, dan empat orang pelanggaran ringan. Bentuk sanksi yang dijatuhkan antara lain penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan golongan, pembebastugasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Salah satu ASN yang dikenai sanksi merupakan pejabat struktural setingkat kepala bidang. ASN tersebut sebelumnya berpangkat golongan IV/a dan diturunkan menjadi golongan III/d.
Selain itu, BKPSDM juga memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengajukan pengunduran diri. Meski mengundurkan diri secara sukarela, keduanya tetap diproses PTDH karena statusnya telah ditetapkan sebagai CPNS.
Paulina menegaskan, penegakan disiplin tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar mematuhi aturan dan kode etik sebagai aparatur negara.
“Langkah ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan daerah,” ujarnya.
(Dw)
