SINGKAWANG, Kabar Kita — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memperluas perannya di luar fungsi penegakan hukum melalui kegiatan sosial dan lingkungan di Kota Singkawang, Sabtu, 24 Januari 2026. Aksi tersebut ditandai dengan penanaman pohon dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.
Kegiatan lingkungan dilakukan di kawasan perbatasan Singkawang–Bengkayang, wilayah yang dinilai memiliki nilai ekologis sekaligus kerentanan bencana. Kejaksaan menyerahkan bibit pohon kepada komunitas pecinta lingkungan untuk ditanam dan dirawat secara mandiri.
Kepala Kejati Kalimantan Barat Emilwan Ridwan menyatakan, keterlibatan Kejaksaan dalam isu lingkungan dan sosial merupakan bagian dari tanggung jawab institusi terhadap masyarakat. “Penegakan hukum tidak bisa dilepaskan dari kepedulian terhadap lingkungan dan kondisi sosial,” ujarnya.
Menurut Emilwan, pendekatan semacam ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara institusi penegak hukum dan publik. Kejaksaan, kata dia, harus hadir tidak hanya saat terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga dalam upaya pencegahan dan pembangunan sosial.
Selain penanaman pohon, Kejati Kalbar memberikan santunan kepada panti asuhan di halaman Vihara Sui Kheu Thai Pak Kung, Singkawang. Kegiatan ini diikuti jajaran Adhyaksa 699 serta sejumlah pejabat Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan 27 tahun Adhyaksa 699. Kejaksaan berharap, kegiatan sosial yang berkelanjutan dapat membangun kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi institusi di mata masyarakat.
(B*)
