PONTIANAK — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBD. Penguatan pengawasan itu diposisikan sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan dini terhadap praktik korupsi dan penyimpangan anggaran di daerah.
Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Yadi Rachmat Sunaryadi, mengatakan proyek pembangunan masih menjadi sektor rawan penyimpangan, mulai dari penggelembungan anggaran hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Karena itu, Kejaksaan akan mengawal proyek sejak tahap awal hingga pelaksanaan.
“Setiap tahapan proyek pemerintah akan kami kawal. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Yadi dalam kegiatan coffee morning bersama insan pers di Pontianak, Senin, 27 Januari.
Yadi menjelaskan, penguatan pengawasan proyek merupakan bagian dari agenda reformasi hukum dan reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan. Upaya tersebut ditempuh melalui peningkatan kualitas penanganan perkara, penguatan fungsi intelijen penegakan hukum, serta koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah dan lembaga penegak hukum lainnya.
Dalam forum itu, Kejati Kalbar juga membuka ruang partisipasi publik untuk ikut mengawasi jalannya pembangunan daerah. Informasi dan laporan masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan akan dijadikan bahan penting dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
“Peran media sangat strategis dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik,” ujar Yadi, yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.
Melalui penguatan pengawasan dan keterlibatan publik, Kejati Kalbar menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi publik.
(Bg)
