Kabar Kita berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik yang akurat, berimbang, independen, dan berpihak pada kepentingan publik. Kode etik ini menjadi pedoman bagi pimpinan redaksi, redaktur, reporter, kontributor, fotografer/videografer, serta seluruh pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi konten kabarkita.id.

1. Kebenaran, Akurasi, dan Verifikasi

  • Setiap informasi wajib diverifikasi sebelum dipublikasikan.
  • Informasi yang belum pasti harus diberi konteks secara jelas (misal: “dugaan”, “menurut keterangan awal”).
  • Dilarang memanipulasi data, kutipan, foto, video, atau dokumen sehingga menyesatkan publik.

2. Keberimbangan dan Hak Jawab

  • Dalam isu yang mengandung sengketa, tuduhan, atau konflik, Kabar Kita wajib mengupayakan liputan berimbang.
  • Pihak yang disebut atau dirugikan diberi ruang untuk klarifikasi/hak jawab secara proporsional.
  • Jika pihak terkait belum dapat dihubungi, redaksi mencantumkan upaya konfirmasi dan memperbarui berita ketika tanggapan tersedia.

3. Independensi dan Bebas Intervensi

  • Redaksi bekerja independen dari kepentingan politik, bisnis, kelompok, maupun tekanan pihak manapun.
  • Dilarang menerima arahan yang mengubah fakta dan substansi berita.
  • Keputusan editorial ada pada redaksi berdasarkan pertimbangan jurnalistik.

4. Integritas dan Larangan Suap

  • Insan Kabar Kita dilarang menerima suap, komisi, uang, hadiah, fasilitas, atau bentuk keuntungan lain yang berpotensi memengaruhi pemberitaan.
  • Penerimaan “bingkisan” yang dapat menimbulkan konflik kepentingan wajib ditolak atau dilaporkan kepada atasan redaksi untuk keputusan internal.
  • Perjalanan liputan/akomodasi dari pihak luar harus transparan dan tidak mengikat isi pemberitaan.

5. Konflik Kepentingan

  • Wartawan/kontributor wajib menghindari liputan yang terkait kepentingan pribadi, keluarga, atau relasi bisnis/politik.
  • Jika konflik kepentingan tidak bisa dihindari, wajib diungkapkan kepada redaksi untuk penanganan (misal: pengalihan penugasan).

6. Perlindungan Privasi dan Data Pribadi

  • Kabar Kita menghormati privasi dan menjaga data pribadi, terutama yang sensitif: alamat lengkap, nomor identitas, nomor telepon, rekening, lokasi real-time.
  • Publikasi data pribadi hanya dilakukan bila ada kepentingan publik yang kuat dan sesuai hukum.
  • Dilarang melakukan doxing atau memfasilitasi penyebaran data pribadi.

7. Perlindungan Anak dan Kelompok Rentan

  • Identitas anak (di bawah 18 tahun) dilindungi, terutama dalam kasus kekerasan, pelecehan, kriminalitas, dan perkara yang berisiko.
  • Identitas korban kekerasan seksual tidak diungkap dan detail yang dapat mengarah pada identifikasi korban dihindari.
  • Peliputan isu disabilitas, minoritas, dan kelompok rentan dilakukan dengan bahasa yang menghormati martabat.

8. Anti Diskriminasi dan Anti Ujaran Kebencian

  • Kabar Kita menolak diskriminasi dan ujaran kebencian berbasis SARA, gender, orientasi seksual, disabilitas, dan status sosial.
  • Dilarang memuat stereotip, pelabelan merendahkan, atau provokasi yang memecah belah.
  • Penggunaan istilah sensitif harus akurat, relevan, dan kontekstual.

9. Kekerasan, Bencana, dan Konten Sensitif

  • Visual/kalimat yang vulgar, sadis, atau mengeksploitasi penderitaan korban dilarang.
  • Identitas korban tertentu dapat disamarkan demi keselamatan dan etika.
  • Pemberitaan bunuh diri/percobaan bunuh diri dilakukan dengan prinsip pencegahan: tidak mengurai metode, tidak sensasional, dan memuat informasi bantuan bila diperlukan.

10. Hak Cipta, Plagiarisme, dan Atribusi

  • Dilarang menjiplak karya orang lain (plagiarisme).
  • Foto/video/data pihak ketiga harus berizin atau bersumber jelas dan diberi atribusi yang layak.
  • Penggunaan materi rilis/siaran pers harus diolah secara jurnalistik dan diverifikasi bila mengandung klaim.

11. Pemisahan Berita dan Iklan

  • Konten berbayar wajib diberi label jelas: Iklan, Advertorial, Sponsorship, Kerja Sama, atau sejenisnya.
  • Iklan tidak boleh menyamar sebagai berita.
  • Redaksi tidak boleh mengubah isi berita demi kepentingan pemasang iklan.

12. Judul, Narasi, dan Anti Clickbait Menyesatkan

  • Judul harus akurat, tidak memelintir isi, dan tidak memancing kesimpulan palsu.
  • Dilarang membuat narasi yang menghakimi sebelum putusan hukum tetap (terutama perkara pidana).
  • Penggunaan kata “diduga”/“terduga” harus tepat dan konsisten.

13. Koreksi, Ralat, dan Transparansi

  • Jika terjadi kesalahan, redaksi wajib mengoreksi secepat mungkin.
  • Koreksi/ralat dicantumkan secara transparan pada artikel (misal: “Catatan Redaksi: …”).
  • Pembaruan informasi dilakukan dengan jejak editorial yang wajar (bukan menghapus diam-diam).

14. Sumber Informasi dan Narasumber Anonim

  • Narasumber anonim hanya digunakan bila ada alasan kuat (keselamatan/risiko) dan informasinya memiliki nilai publik.
  • Identitas narasumber anonim diketahui redaksi dan diverifikasi semaksimal mungkin.
  • Redaksi menghindari penggunaan sumber anonim untuk tuduhan berat tanpa bukti pendukung.

15. Penggunaan Media Sosial

  • Jurnalis/kontributor Kabar Kita menjaga profesionalitas di ruang digital.
  • Dilarang menyebarkan informasi belum terverifikasi atas nama Kabar Kita.
  • Opini pribadi tidak boleh disajikan seolah sikap redaksi.

16. Konten Buatan Pengguna (Komentar/UGC)

  • Kabar Kita berhak memoderasi dan menghapus komentar/UGC yang melanggar hukum, berisi fitnah, hoaks, ujaran kebencian, pornografi, spam, atau doxing.
  • Pengguna bertanggung jawab atas konten yang diposting.

17. Sanksi Internal

Pelanggaran kode etik ini dapat dikenai tindakan internal sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari:

  • teguran,
  • penarikan konten/koreksi,
  • pembinaan,
  • penghentian kerja sama/penugasan.

18. Penutup

Kode etik ini dapat diperbarui sesuai kebutuhan redaksi dan perkembangan aturan. Seluruh insan Kabar Kita wajib memahami dan menjalankannya dalam setiap proses kerja jurnalistik.

Ditetapkan oleh Redaksi Kabar Kita.