Februari 4, 2026

KODE ETIK KABAR KITA

Spread the love

Kabar Kita berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik yang akurat, berimbang, independen, dan berpihak pada kepentingan publik. Kode etik ini menjadi pedoman bagi pimpinan redaksi, redaktur, reporter, kontributor, fotografer/videografer, serta seluruh pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi konten kabarkita.id.

1. Kebenaran, Akurasi, dan Verifikasi

  • Setiap informasi wajib diverifikasi sebelum dipublikasikan.
  • Informasi yang belum pasti harus diberi konteks secara jelas (misal: “dugaan”, “menurut keterangan awal”).
  • Dilarang memanipulasi data, kutipan, foto, video, atau dokumen sehingga menyesatkan publik.

2. Keberimbangan dan Hak Jawab

  • Dalam isu yang mengandung sengketa, tuduhan, atau konflik, Kabar Kita wajib mengupayakan liputan berimbang.
  • Pihak yang disebut atau dirugikan diberi ruang untuk klarifikasi/hak jawab secara proporsional.
  • Jika pihak terkait belum dapat dihubungi, redaksi mencantumkan upaya konfirmasi dan memperbarui berita ketika tanggapan tersedia.

3. Independensi dan Bebas Intervensi

  • Redaksi bekerja independen dari kepentingan politik, bisnis, kelompok, maupun tekanan pihak manapun.
  • Dilarang menerima arahan yang mengubah fakta dan substansi berita.
  • Keputusan editorial ada pada redaksi berdasarkan pertimbangan jurnalistik.

4. Integritas dan Larangan Suap

  • Insan Kabar Kita dilarang menerima suap, komisi, uang, hadiah, fasilitas, atau bentuk keuntungan lain yang berpotensi memengaruhi pemberitaan.
  • Penerimaan “bingkisan” yang dapat menimbulkan konflik kepentingan wajib ditolak atau dilaporkan kepada atasan redaksi untuk keputusan internal.
  • Perjalanan liputan/akomodasi dari pihak luar harus transparan dan tidak mengikat isi pemberitaan.

5. Konflik Kepentingan

  • Wartawan/kontributor wajib menghindari liputan yang terkait kepentingan pribadi, keluarga, atau relasi bisnis/politik.
  • Jika konflik kepentingan tidak bisa dihindari, wajib diungkapkan kepada redaksi untuk penanganan (misal: pengalihan penugasan).

6. Perlindungan Privasi dan Data Pribadi

  • Kabar Kita menghormati privasi dan menjaga data pribadi, terutama yang sensitif: alamat lengkap, nomor identitas, nomor telepon, rekening, lokasi real-time.
  • Publikasi data pribadi hanya dilakukan bila ada kepentingan publik yang kuat dan sesuai hukum.
  • Dilarang melakukan doxing atau memfasilitasi penyebaran data pribadi.

7. Perlindungan Anak dan Kelompok Rentan

  • Identitas anak (di bawah 18 tahun) dilindungi, terutama dalam kasus kekerasan, pelecehan, kriminalitas, dan perkara yang berisiko.
  • Identitas korban kekerasan seksual tidak diungkap dan detail yang dapat mengarah pada identifikasi korban dihindari.
  • Peliputan isu disabilitas, minoritas, dan kelompok rentan dilakukan dengan bahasa yang menghormati martabat.

8. Anti Diskriminasi dan Anti Ujaran Kebencian

  • Kabar Kita menolak diskriminasi dan ujaran kebencian berbasis SARA, gender, orientasi seksual, disabilitas, dan status sosial.
  • Dilarang memuat stereotip, pelabelan merendahkan, atau provokasi yang memecah belah.
  • Penggunaan istilah sensitif harus akurat, relevan, dan kontekstual.

9. Kekerasan, Bencana, dan Konten Sensitif

  • Visual/kalimat yang vulgar, sadis, atau mengeksploitasi penderitaan korban dilarang.
  • Identitas korban tertentu dapat disamarkan demi keselamatan dan etika.
  • Pemberitaan bunuh diri/percobaan bunuh diri dilakukan dengan prinsip pencegahan: tidak mengurai metode, tidak sensasional, dan memuat informasi bantuan bila diperlukan.

10. Hak Cipta, Plagiarisme, dan Atribusi

  • Dilarang menjiplak karya orang lain (plagiarisme).
  • Foto/video/data pihak ketiga harus berizin atau bersumber jelas dan diberi atribusi yang layak.
  • Penggunaan materi rilis/siaran pers harus diolah secara jurnalistik dan diverifikasi bila mengandung klaim.

11. Pemisahan Berita dan Iklan

  • Konten berbayar wajib diberi label jelas: Iklan, Advertorial, Sponsorship, Kerja Sama, atau sejenisnya.
  • Iklan tidak boleh menyamar sebagai berita.
  • Redaksi tidak boleh mengubah isi berita demi kepentingan pemasang iklan.

12. Judul, Narasi, dan Anti Clickbait Menyesatkan

  • Judul harus akurat, tidak memelintir isi, dan tidak memancing kesimpulan palsu.
  • Dilarang membuat narasi yang menghakimi sebelum putusan hukum tetap (terutama perkara pidana).
  • Penggunaan kata “diduga”/“terduga” harus tepat dan konsisten.

13. Koreksi, Ralat, dan Transparansi

  • Jika terjadi kesalahan, redaksi wajib mengoreksi secepat mungkin.
  • Koreksi/ralat dicantumkan secara transparan pada artikel (misal: “Catatan Redaksi: …”).
  • Pembaruan informasi dilakukan dengan jejak editorial yang wajar (bukan menghapus diam-diam).

14. Sumber Informasi dan Narasumber Anonim

  • Narasumber anonim hanya digunakan bila ada alasan kuat (keselamatan/risiko) dan informasinya memiliki nilai publik.
  • Identitas narasumber anonim diketahui redaksi dan diverifikasi semaksimal mungkin.
  • Redaksi menghindari penggunaan sumber anonim untuk tuduhan berat tanpa bukti pendukung.

15. Penggunaan Media Sosial

  • Jurnalis/kontributor Kabar Kita menjaga profesionalitas di ruang digital.
  • Dilarang menyebarkan informasi belum terverifikasi atas nama Kabar Kita.
  • Opini pribadi tidak boleh disajikan seolah sikap redaksi.

16. Konten Buatan Pengguna (Komentar/UGC)

  • Kabar Kita berhak memoderasi dan menghapus komentar/UGC yang melanggar hukum, berisi fitnah, hoaks, ujaran kebencian, pornografi, spam, atau doxing.
  • Pengguna bertanggung jawab atas konten yang diposting.

17. Sanksi Internal

Pelanggaran kode etik ini dapat dikenai tindakan internal sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari:

  • teguran,
  • penarikan konten/koreksi,
  • pembinaan,
  • penghentian kerja sama/penugasan.

18. Penutup

Kode etik ini dapat diperbarui sesuai kebutuhan redaksi dan perkembangan aturan. Seluruh insan Kabar Kita wajib memahami dan menjalankannya dalam setiap proses kerja jurnalistik.

Ditetapkan oleh Redaksi Kabar Kita.