Kabar Kita berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik yang akurat, berimbang, independen, dan berpihak pada kepentingan publik. Kode etik ini menjadi pedoman bagi pimpinan redaksi, redaktur, reporter, kontributor, fotografer/videografer, serta seluruh pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi konten kabarkita.id.
1. Kebenaran, Akurasi, dan Verifikasi
- Setiap informasi wajib diverifikasi sebelum dipublikasikan.
- Informasi yang belum pasti harus diberi konteks secara jelas (misal: “dugaan”, “menurut keterangan awal”).
- Dilarang memanipulasi data, kutipan, foto, video, atau dokumen sehingga menyesatkan publik.
2. Keberimbangan dan Hak Jawab
- Dalam isu yang mengandung sengketa, tuduhan, atau konflik, Kabar Kita wajib mengupayakan liputan berimbang.
- Pihak yang disebut atau dirugikan diberi ruang untuk klarifikasi/hak jawab secara proporsional.
- Jika pihak terkait belum dapat dihubungi, redaksi mencantumkan upaya konfirmasi dan memperbarui berita ketika tanggapan tersedia.
3. Independensi dan Bebas Intervensi
- Redaksi bekerja independen dari kepentingan politik, bisnis, kelompok, maupun tekanan pihak manapun.
- Dilarang menerima arahan yang mengubah fakta dan substansi berita.
- Keputusan editorial ada pada redaksi berdasarkan pertimbangan jurnalistik.
4. Integritas dan Larangan Suap
- Insan Kabar Kita dilarang menerima suap, komisi, uang, hadiah, fasilitas, atau bentuk keuntungan lain yang berpotensi memengaruhi pemberitaan.
- Penerimaan “bingkisan” yang dapat menimbulkan konflik kepentingan wajib ditolak atau dilaporkan kepada atasan redaksi untuk keputusan internal.
- Perjalanan liputan/akomodasi dari pihak luar harus transparan dan tidak mengikat isi pemberitaan.
5. Konflik Kepentingan
- Wartawan/kontributor wajib menghindari liputan yang terkait kepentingan pribadi, keluarga, atau relasi bisnis/politik.
- Jika konflik kepentingan tidak bisa dihindari, wajib diungkapkan kepada redaksi untuk penanganan (misal: pengalihan penugasan).
6. Perlindungan Privasi dan Data Pribadi
- Kabar Kita menghormati privasi dan menjaga data pribadi, terutama yang sensitif: alamat lengkap, nomor identitas, nomor telepon, rekening, lokasi real-time.
- Publikasi data pribadi hanya dilakukan bila ada kepentingan publik yang kuat dan sesuai hukum.
- Dilarang melakukan doxing atau memfasilitasi penyebaran data pribadi.
7. Perlindungan Anak dan Kelompok Rentan
- Identitas anak (di bawah 18 tahun) dilindungi, terutama dalam kasus kekerasan, pelecehan, kriminalitas, dan perkara yang berisiko.
- Identitas korban kekerasan seksual tidak diungkap dan detail yang dapat mengarah pada identifikasi korban dihindari.
- Peliputan isu disabilitas, minoritas, dan kelompok rentan dilakukan dengan bahasa yang menghormati martabat.
8. Anti Diskriminasi dan Anti Ujaran Kebencian
- Kabar Kita menolak diskriminasi dan ujaran kebencian berbasis SARA, gender, orientasi seksual, disabilitas, dan status sosial.
- Dilarang memuat stereotip, pelabelan merendahkan, atau provokasi yang memecah belah.
- Penggunaan istilah sensitif harus akurat, relevan, dan kontekstual.
9. Kekerasan, Bencana, dan Konten Sensitif
- Visual/kalimat yang vulgar, sadis, atau mengeksploitasi penderitaan korban dilarang.
- Identitas korban tertentu dapat disamarkan demi keselamatan dan etika.
- Pemberitaan bunuh diri/percobaan bunuh diri dilakukan dengan prinsip pencegahan: tidak mengurai metode, tidak sensasional, dan memuat informasi bantuan bila diperlukan.
10. Hak Cipta, Plagiarisme, dan Atribusi
- Dilarang menjiplak karya orang lain (plagiarisme).
- Foto/video/data pihak ketiga harus berizin atau bersumber jelas dan diberi atribusi yang layak.
- Penggunaan materi rilis/siaran pers harus diolah secara jurnalistik dan diverifikasi bila mengandung klaim.
11. Pemisahan Berita dan Iklan
- Konten berbayar wajib diberi label jelas: Iklan, Advertorial, Sponsorship, Kerja Sama, atau sejenisnya.
- Iklan tidak boleh menyamar sebagai berita.
- Redaksi tidak boleh mengubah isi berita demi kepentingan pemasang iklan.
12. Judul, Narasi, dan Anti Clickbait Menyesatkan
- Judul harus akurat, tidak memelintir isi, dan tidak memancing kesimpulan palsu.
- Dilarang membuat narasi yang menghakimi sebelum putusan hukum tetap (terutama perkara pidana).
- Penggunaan kata “diduga”/“terduga” harus tepat dan konsisten.
13. Koreksi, Ralat, dan Transparansi
- Jika terjadi kesalahan, redaksi wajib mengoreksi secepat mungkin.
- Koreksi/ralat dicantumkan secara transparan pada artikel (misal: “Catatan Redaksi: …”).
- Pembaruan informasi dilakukan dengan jejak editorial yang wajar (bukan menghapus diam-diam).
14. Sumber Informasi dan Narasumber Anonim
- Narasumber anonim hanya digunakan bila ada alasan kuat (keselamatan/risiko) dan informasinya memiliki nilai publik.
- Identitas narasumber anonim diketahui redaksi dan diverifikasi semaksimal mungkin.
- Redaksi menghindari penggunaan sumber anonim untuk tuduhan berat tanpa bukti pendukung.
15. Penggunaan Media Sosial
- Jurnalis/kontributor Kabar Kita menjaga profesionalitas di ruang digital.
- Dilarang menyebarkan informasi belum terverifikasi atas nama Kabar Kita.
- Opini pribadi tidak boleh disajikan seolah sikap redaksi.
16. Konten Buatan Pengguna (Komentar/UGC)
- Kabar Kita berhak memoderasi dan menghapus komentar/UGC yang melanggar hukum, berisi fitnah, hoaks, ujaran kebencian, pornografi, spam, atau doxing.
- Pengguna bertanggung jawab atas konten yang diposting.
17. Sanksi Internal
Pelanggaran kode etik ini dapat dikenai tindakan internal sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari:
- teguran,
- penarikan konten/koreksi,
- pembinaan,
- penghentian kerja sama/penugasan.
18. Penutup
Kode etik ini dapat diperbarui sesuai kebutuhan redaksi dan perkembangan aturan. Seluruh insan Kabar Kita wajib memahami dan menjalankannya dalam setiap proses kerja jurnalistik.
Ditetapkan oleh Redaksi Kabar Kita.
