Jakarta, Kabar Kita — Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dalam pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan itu menjadi bagian dari langkah penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam yang sejak awal ditegaskan pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin tersebut diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo. “Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam, 20 Januari 2026.
Menurut Prasetyo, kebijakan itu sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menata dan menertibkan usaha berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan. Dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas PKH bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Dalam satu tahun pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati. Salah satu wilayah yang terdampak penertiban adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau dengan luasan 81.793 hektare.
Prasetyo menjelaskan, percepatan audit dilakukan setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hasil audit tersebut dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo melalui konferensi video dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026.
Berdasarkan laporan itu, Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Prasetyo menegaskan pemerintah akan terus konsisten menegakkan hukum terhadap seluruh pelaku usaha berbasis sumber daya alam. “Penertiban ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha tunduk pada peraturan perundang-undangan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.
Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam keterangan pers tersebut, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta pejabat tinggi TNI, Kejaksaan, dan kementerian terkait lainnya.
(***)
