SANGGAU, Kabar Kita — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai pilar keamanan dan ketertiban di tingkat desa dan kelurahan belum mendapat perhatian serius dalam tata kelola kebijakan publik daerah. Padahal, peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa dinilai krusial dalam menjaga stabilitas sosial hingga ke akar rumput.
Herman menyebutkan, secara empiris sekitar 90 persen personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa telah menjalankan fungsi pre-emptive dan preventive dengan baik. Kehadiran mereka di desa dan kelurahan tidak sekadar simbol negara, tetapi menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan konflik sosial serta memperkuat ketahanan masyarakat.
“Fungsi pre-emptive itu tidak mudah. Mereka bukan hanya aparat keamanan, tetapi juga problem solver bagi masyarakat desa,” kata Herman, Minggu, 1 Februari.
Namun, kinerja tersebut, menurut dia, tidak sebanding dengan dukungan infrastruktur operasional yang diterima di lapangan. Keterbatasan alokasi bahan bakar minyak (BBM) dan fasilitas penunjang lainnya kerap menghambat mobilitas petugas, terutama di wilayah dengan medan sulit dan cakupan tugas yang luas. Dalam sejumlah kasus, aparat bahkan harus menggunakan dana pribadi untuk menjalankan tugas rutin.
Dari perspektif hukum kebijakan publik, Herman menilai kondisi ini mencerminkan inefisiensi sistemik. Negara, kata dia, tidak semestinya menuntut kinerja tinggi tanpa diiringi dukungan sarana yang memadai karena berpotensi menurunkan moral dan efektivitas kerja dalam jangka panjang.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk ikut berperan menjaga kondusivitas wilayah. Dalam kerangka otonomi daerah, Pemda dapat mengalokasikan dukungan melalui skema hibah atau tunjangan operasional rutin bagi Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
“Ini bukan sekadar bantuan finansial, tetapi investasi strategis. Keamanan adalah prasyarat utama pembangunan daerah, terutama di desa,” ujar Herman.
Selama ini, masyarakat desa merasakan langsung manfaat kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai penyelesai persoalan sosial. Ironisnya, peran krusial tersebut dijalankan dengan keterbatasan logistik yang signifikan, terutama terkait BBM.
Herman juga menilai, pemerintah daerah tidak seharusnya berpangku tangan dengan alasan kewenangan aparat berada di bawah institusi vertikal TNI dan Polri. Secara regulasi, terdapat ruang bagi Pemda untuk memberikan dukungan biaya operasional melalui mekanisme yang sah.
“Menuntut kinerja maksimal tanpa fasilitas yang layak adalah kebijakan yang cacat secara etika,” katanya.
Menurut Herman, jika pemerintah menginginkan desa dan kelurahan yang aman serta berkelanjutan, maka kesejahteraan aparat pengamanan di tingkat bawah harus menjadi prioritas. Ia juga menyoroti forum koordinasi pimpinan daerah yang dinilai belum serius membahas keberlanjutan peran dan dukungan bagi Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
(Red)
