Raksasa Dunia Kalah! Google Kena Sanksi di Indonesia

Raksasa Dunia Kalah! Google Kena Sanksi di Indonesia

Jakarta, Kabar Kita – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Google dalam perkara dugaan praktik monopoli sistem pembayaran aplikasi di Indonesia. Putusan ini sekaligus menguatkan sanksi denda sebesar Rp 202,5 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Putusan tersebut berkaitan dengan kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi di Android menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing (GPB) untuk transaksi dalam aplikasi. KPPU menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan merugikan pelaku usaha.

Selain denda, MA juga mewajibkan Google mengubah kebijakan distribusi aplikasinya. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu harus membuka opsi metode pembayaran lain bagi pengembang, tidak lagi menjadikan GPB sebagai satu-satunya sistem transaksi digital di dalam aplikasi.

Dengan putusan ini, pengembang aplikasi di Indonesia kini dapat menawarkan alternatif pembayaran, termasuk melalui pihak ketiga atau sistem mandiri. Skema tersebut dikenal sebagai user choice billing, yang memberi fleksibilitas lebih besar dalam menentukan model bisnis.

Perkara ini bermula dari investigasi KPPU pada 2022 yang menemukan dominasi Google Play Store dalam distribusi aplikasi Android di Indonesia. Pangsa pasar yang besar dinilai memperkuat posisi dominan Google, sehingga kebijakan wajib penggunaan GPB dianggap melanggar prinsip persaingan usaha sehat.

Google sebelumnya sempat mengajukan banding hingga kasasi. Namun, dengan ditolaknya kasasi oleh MA pada Maret 2026, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Keputusan ini dinilai dapat mendorong persaingan yang lebih sehat di ekosistem digital serta memberikan lebih banyak pilihan pembayaran bagi pengguna aplikasi di Indonesia.

(Na)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *