Kapolsek Batang Tarang Dinilai Tak Transparan, Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan PETI di Desa Semoncol

Kapolsek Batang Tarang Dinilai Tak Transparan, Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan PETI di Desa Semoncol

Sanggau, Kabar Kita – Sikap Kapolsek Batang Tarang, Ipda Miskun, menuai sorotan setelah berulang kali tidak memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau.

Sejumlah wartawan mengaku telah beberapa kali menghubungi Ipda Miskun melalui pesan singkat maupun sambungan telepon untuk meminta klarifikasi mengenai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, tidak ada respons yang diberikan.

Padahal, konfirmasi kepada aparat kepolisian merupakan bagian penting dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Keterangan dari pihak kepolisian dibutuhkan untuk memastikan langkah-langkah penegakan hukum yang telah atau akan dilakukan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai pejabat publik, khususnya aparat penegak hukum, memiliki kewajiban moral dan profesional untuk memberikan informasi kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Transparansi merupakan salah satu pilar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika ada informasi yang menjadi perhatian masyarakat, aparat seharusnya memberikan penjelasan secukupnya, bukan memilih diam tanpa alasan yang jelas,” kata Herman, Jumat (10/7/2026).

Menurut Herman, sikap tidak merespons konfirmasi media berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan memunculkan persepsi negatif terhadap keseriusan aparat dalam menangani dugaan tindak pidana, termasuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Ia menegaskan bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, hubungan yang terbuka antara aparat penegak hukum dan insan pers menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Memberikan keterangan kepada media bukan berarti membuka seluruh materi penyelidikan. Aparat cukup menyampaikan bahwa laporan sedang ditindaklanjuti, telah dilakukan pengecekan, atau memang belum ditemukan pelanggaran. Informasi seperti itu justru penting agar masyarakat mengetahui bahwa negara hadir,” ujarnya.

Herman juga meminta jajaran kepolisian di Kalimantan Barat untuk memperkuat komitmen pemberantasan PETI yang selama ini menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga berpotensi memicu konflik sosial.

“Apabila benar terdapat dugaan aktivitas PETI di Desa Semoncol, aparat harus segera melakukan verifikasi lapangan secara profesional. Jika ditemukan pelanggaran hukum, proses penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi,” katanya.

Sebelumnya, dugaan aktivitas PETI di Desa Semoncol kembali menjadi perhatian setelah muncul laporan masyarakat dan media yang menyebut aktivitas penambangan diduga kembali berlangsung di sejumlah titik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Batang Tarang Ipda Miskun belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ipda Miskun maupun jajaran Polsek Batang Tarang. Apabila terdapat penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *