Oplus_131072
Last Updated on Januari 25, 2026 by Kabar Kita
KAPUAS HULU, Kabar Kita — Aparat kepolisian menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Tekudum, Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam patroli gabungan, polisi memusnahkan sejumlah alat tambang emas ilegal yang ditemukan di bantaran sungai tersebut.
Penindakan dilakukan Polsek Mentebah bersama unsur TNI dan pemerintah desa pada Kamis, 22 Januari 2026. Patroli dipimpin langsung Kapolsek Mentebah Iptu Didik Rianto dengan menyusuri aliran Sungai Mentebah hingga Sungai Tekudum menggunakan perahu.
Kegiatan itu berangkat dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan aparat yang mengindikasikan masih berlangsungnya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut. Saat penyisiran, petugas menemukan sejumlah peralatan tambang yang ditinggalkan para pekerja.
“Tim menemukan perlengkapan tambang emas yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Para pekerja sudah tidak berada di lokasi,” kata Didik saat dikonfirmasi.
Sebagai langkah penegakan hukum sekaligus pencegahan, polisi mengambil tindakan diskresi dengan memusnahkan alat tambang di tempat. Dua unit peralatan penambangan emas dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Menurut Didik, langkah tersebut dilakukan karena aktivitas PETI berpotensi merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar. “Jika dibiarkan, dampaknya bisa mencemari sungai dan mengganggu kehidupan masyarakat di hilir,” ujarnya.
Polisi menyatakan akan terus melakukan patroli rutin dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal serta segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa.
(Bs)
