oplus_1026
Last Updated on Januari 27, 2026 by Kabar Kita
SANGGAU, Kabar Kita — Keluarga korban pembunuhan M, yang tewas di Jalan Bujang Malaka, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Desakan itu disampaikan setelah mereka menilai rekonstruksi yang digelar penyidik pada Senin, 27 Januari 2026, masih menyisakan sejumlah kejanggalan dan belum mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH AHAVA Kalimantan Barat, Radiaman Purba, mengatakan pihaknya mencermati setiap adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi. Namun, ia menilai sejumlah detail tidak logis dan berpotensi mengaburkan fakta hukum yang sesungguhnya.
“Ada beberapa hal yang menurut kami perlu dikembangkan lebih jauh. Rekonstruksi ini belum menjawab seluruh pertanyaan keluarga korban,” kata Radiaman kepada wartawan usai kegiatan.
Salah satu sorotan keluarga berkaitan dengan keberadaan dan penempatan barang bukti yang diperagakan berada di dalam kamar korban. Radiaman mempertanyakan logika penempatan karung di bawah kasur, tali jerat di dekat korban, serta pisau yang disebut sebagai alat pembunuhan berada di lokasi yang sama.
“Penempatan barang-barang itu tidak masuk akal. Karung, misalnya, seharusnya berada di dapur. Ini menimbulkan dugaan bahwa ada rangkaian peristiwa yang belum diungkap secara lengkap,” ujarnya.
Atas dasar itu, keluarga korban mendorong penyidik dan jaksa menggali kemungkinan pembunuhan berencana, tidak semata-mata bertumpu pada keterangan tersangka. Radiaman meminta aparat penegak hukum berani menelusuri motif dan alur kejadian secara lebih komprehensif, termasuk menghadirkan fakta-fakta pendukung di persidangan.
“Kami berharap penyidik dan jaksa tidak hanya terpaku pada berkas yang ada. Hakim pun harus aktif menggali kebenaran materiil dalam persidangan,” katanya.
Kekecewaan serupa disampaikan orang tua korban, Charles Samosir. Ia menilai rekonstruksi tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang diyakini keluarga, terutama terkait pengambilan tas dan telepon genggam korban yang tidak diperagakan secara jelas.
Charles juga menolak motif pembunuhan yang menyebut korban memiliki utang Rp700 ribu kepada pelaku. Menurut dia, tudingan tersebut tidak berdasar dan mencederai nama baik anaknya yang telah meninggal dunia.
“Kami tidak percaya dengan pengakuan itu. Informasi soal utang yang terlanjur beredar sangat melukai kami sebagai keluarga,” ujar Charles.
Ia meminta penyidik segera mengklarifikasi informasi tersebut agar tidak menimbulkan stigma terhadap korban. Menurut dia, menjaga nama baik korban menjadi bagian penting dari pemulihan psikologis keluarga.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan nama baik anak kami dijaga,” katanya.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari tekanan. Mereka menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jika terbukti bersalah.
“Harapan kami satu, keadilan yang sebenar-benarnya bagi anak kami,” kata Charles.
(Di)
