Oplus_131072
Pontianak, Kabar Kita – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat mengumpulkan 20 media massa lintas platform untuk membahas praktik keterbukaan informasi publik dan potensi sengketa informasi yang kerap muncul dalam relasi antara badan publik dan pers. Diskusi itu digelar Jumat, 30 Januari 2026, di Kantor DPMPTSP Provinsi Kalbar.
Pertemuan tersebut menyoroti masih kaburnya pemahaman sejumlah pihak mengenai kewenangan Komisi Informasi, khususnya anggapan bahwa lembaga ini memiliki akses langsung terhadap seluruh data badan publik. Ketua KI Kalbar, M. Darusalam, menegaskan anggapan tersebut tidak sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
“Komisi Informasi bekerja berdasarkan mekanisme undang-undang, mulai dari permohonan informasi hingga penyelesaian sengketa. Kami tidak bisa serta-merta membuka atau mengakses seluruh data badan publik,” kata Darusalam.
Menurut dia, kesalahan persepsi itu kerap berujung pada konflik informasi, baik antara pemohon dengan badan publik maupun dalam relasi badan publik dan media. Karena itu, KI Kalbar menilai pelibatan media penting untuk memperkuat literasi publik mengenai batas kewenangan dan prosedur keterbukaan informasi.
Komisioner KI Kalbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Lufti Faurusal Hasan, mengatakan sebagian besar sengketa informasi yang masuk ke KI sebetulnya dapat dicegah. Ia menyebut akar persoalan sering kali bukan pada niat menutup informasi, melainkan ketidaktahuan prosedur.
“Jika PPID memahami kewajibannya dan pemohon mengikuti mekanisme yang ada, banyak sengketa tidak perlu sampai ke tahap adjudikasi,” ujar Lufti.
Isu lain yang mengemuka adalah kecenderungan sejumlah badan publik menyamakan kerja jurnalistik dengan permohonan informasi administratif. Wakil Ketua KI Kalbar, Marhasak Reinardo Sinaga, menilai praktik tersebut berpotensi menghambat kerja pers.
“Liputan dan klarifikasi yang dilakukan jurnalis tidak bisa diperlakukan sebagai permohonan informasi administratif. Dalam konteks itu, yang berlaku adalah Undang-Undang Pers,” kata Sinaga.
Diskusi tersebut diikuti oleh sejumlah media nasional dan lokal, antara lain Pontianak Post, Tribun Pontianak, Suara Pemred, Inside Pontianak, Antara Kalbar, RRI Pontianak, Kolase.id, TVRI Kalbar, Pontianak TV, Kompas TV, Ruai TV, Detik.com, Suara Kalbar, Warta Pontianak, Klik Wartaku, Kalbar Online, Kalbar News, Fakta Kalbar, dan Inidata.id, serta Ketua Satupena Kalimantan Barat Rosadi Jamani.
Keterlibatan media lintas platform itu menunjukkan meningkatnya kebutuhan akan kejelasan batas antara keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers, terutama di tengah tuntutan transparansi yang semakin tinggi terhadap badan publik di daerah.
(**)
