Sanggau, Kabar Kita — Pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Sanggau kembali menuai kritik. Mes Pemda di kawasan Santana, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, dilaporkan digunakan sebagai tempat tinggal karyawan Weng Cafe. Padahal, bangunan tersebut diperuntukkan bagi tamu dinas dan pejabat yang berkunjung ke lingkungan Pemkab Sanggau.
Penggunaan mes pemda oleh pihak swasta dinilai menyimpang dari fungsi awal aset dan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Persoalan ini kian menguat karena Weng Cafe berdiri di atas lahan milik Pemkab Sanggau dengan perjanjian sewa, sementara pemanfaatan mes pemda tidak pernah dijelaskan sebagai bagian dari skema kerja sama tersebut.
Masalah ini juga membuka kembali polemik alih fungsi Taman Sekayam. Sebelum menjadi kawasan komersial, lokasi Weng Cafe merupakan ruang terbuka hijau (RTH) yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah serta dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Seiring pembangunan kafe, sejumlah tanaman di bantaran Sungai Sekayam ditebang dan dibongkar.
Alih fungsi tersebut memicu kekhawatiran terhadap dampak lingkungan. Hilangnya vegetasi di bibir sungai dinilai berpotensi mempercepat erosi dan meningkatkan risiko longsor, terutama saat debit Sungai Sekayam meningkat. Padahal, kawasan itu sebelumnya dirancang sebagai ruang publik sekaligus penyangga ekologis.
Pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi, menilai pembongkaran taman kota yang berstatus ruang terbuka hijau untuk kepentingan komersial memiliki konsekuensi hukum serius. Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Pasal 37 UU Penataan Ruang secara tegas menyebutkan bahwa pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana,” kata Herman, Kamis (5/2).
Ia menegaskan, jika dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sanggau lokasi Taman Sekayam ditetapkan sebagai RTH, maka pengalihfungsian menjadi kawasan komersial tanpa revisi Perda RTRW merupakan pelanggaran hukum. “Itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana tata ruang,” ujarnya.
Selain tata ruang, Herman menyoroti aspek perbendaharaan negara. Taman Sekayam yang dibangun menggunakan dana pokir DPRD merupakan aset negara. Penghapusan atau perusakan aset yang masih memiliki nilai manfaat tanpa prosedur penghapusan yang sah, menurut dia, dapat mengarah pada indikasi kerugian negara.
“Penghilangan aset negara tidak bisa dilakukan begitu saja. Jika prosedur penghapusan aset tidak dijalankan sesuai aturan, maka ada potensi pelanggaran hukum dan tanggung jawab pidana,” kata Herman.
Ia juga mengkritik penggunaan mes pemda sebagai tempat tinggal karyawan kafe. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Aset daerah harus memberi manfaat bagi pelayanan publik atau pendapatan daerah, bukan dipakai bebas oleh pihak swasta,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Sanggau belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum pemanfaatan mes pemda oleh karyawan Weng Cafe maupun prosedur alih fungsi Taman Sekayam dari ruang terbuka hijau menjadi kawasan komersial.
(Jk)


