Ketapang, Kabar Kita— Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian kegiatan penyidikan di Kabupaten Ketapang sejak Senin, 9 Februari 2026. Langkah itu berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Politeknik Negeri Ketapang serta dugaan korupsi pada kegiatan napaktilas.
Tim penyidik turun langsung ke sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan objek perkara. Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen, data administrasi, dan kondisi faktual di lapangan.
Kegiatan tersebut melibatkan tim ahli sesuai bidang dan kompetensi teknis masing-masing. Kehadiran ahli dimaksudkan untuk memberikan penilaian profesional terhadap aspek teknis tertentu, sehingga temuan lapangan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya kegiatan tersebut saat dikonfirmasi wartawan di Ketapang. Ia mengatakan pengecekan lapangan merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi keterangan saksi.
“Pemeriksaan di lapangan dilakukan untuk mengonfirmasi kesesuaian antara data dan dokumen dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Menurut dia, seluruh proses penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas. Kejati Kalbar, kata Wayan, memastikan penanganan perkara dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.
Hingga kini, penyidik masih mendalami fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Kejati Kalbar menyatakan berkomitmen menuntaskan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat.
(Red)
