Oplus_131072
SANGGAU, Kabar Kita — Sebuah kamar rumah kost di Kelurahan Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, menjadi tempat penangkapan seorang pria berinisial AS, 46 tahun, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan polisi pada Minggu malam, 1 Februari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah kost tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan tertutup untuk memastikan lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim Polsek Kapuas menggerebek kamar kost milik AS. Pria itu diamankan di dalam kamar tanpa perlawanan. Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok hitam.
Selain sabu seberat bruto sekitar 0,4 gram, petugas menyita dua bong kaca, alat hisap, sendok sabu dari pipet plastik, sebuah telepon genggam, serta selembar catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Kapolsek Kapuas Iptu Marianus mengatakan rumah kost tersebut diduga tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga lokasi penyimpanan dan penggunaan narkotika. “Kami bergerak setelah informasi warga mengarah pada satu titik lokasi,” ujarnya, Rabu, 4 Februari 2026.
Menurut Marianus, pengungkapan ini menegaskan bahwa peredaran narkoba telah menyasar kawasan permukiman. Polisi masih mendalami apakah lokasi tersebut juga digunakan untuk transaksi atau melibatkan pihak lain.
Saat ini, AS ditahan di Polsek Kapuas untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik tengah menelusuri asal-usul sabu dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.
(Ds)
