Berkas Lengkap Kasus Oli Palsu, Polda Kalbar Segera Laksanakan Tahap II

Berkas Lengkap Kasus Oli Palsu, Polda Kalbar Segera Laksanakan Tahap II

Pontianak, Kabar Kita — Penyidikan kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar memasuki tahap akhir. Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 pada 23 Februari 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Burhanuddin, mengatakan penyidik segera berkoordinasi dengan jaksa untuk melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

“Tersangka dalam perkara ini berinisial EM. Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Kalimantan Barat, Jumat, 6 Maret 2026.

Kasus tersebut bermula dari dugaan peredaran oli palsu yang terjadi pada 20 Juni 2025. Laporan resmi terkait peristiwa itu diterima penyidik sehari kemudian, pada 21 Juni 2025.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda bagi pelaku yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Burhanuddin mengatakan proses penyidikan membutuhkan waktu cukup lama karena penyidik harus memeriksa banyak saksi dan menghadirkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian. Selain itu, jumlah barang bukti yang disita juga cukup besar sehingga memerlukan proses penghitungan serta pemeriksaan secara menyeluruh.

“Barang buktinya cukup banyak sehingga perlu dilakukan penghitungan dan penyiapan tempat penyimpanan. Hasil uji laboratorium juga mendukung dugaan tindak pidana yang dipersangkakan,” ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli pelumas kendaraan. Ia meminta masyarakat membeli produk oli di tempat resmi atau distributor terpercaya untuk menghindari peredaran barang palsu.

“Jika masyarakat menemukan indikasi peredaran produk palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Bambang.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *