Dari Simpang Tanjung Terungkap, Peredaran Sabu di Tayan Hulu

Dari Simpang Tanjung Terungkap, Peredaran Sabu di Tayan Hulu

Sanggau, Kabar Kita — Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 11 April 2026. Dalam operasi yang berlangsung dari sore hingga petang itu, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Y (35) dan I (38). Polisi menyebut Y berperan sebagai pengedar, sementara I diduga sebagai pemilik barang.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Y, yang bekerja sebagai petani, diamankan di Jalan Raya Dusun Simpang Tanjung, Desa Sosok, sekitar pukul 16.30 WIB. Penindakan itu merupakan hasil penyelidikan atas aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Sekitar satu jam kemudian, polisi menangkap I di sebuah rumah kos di Dusun Moling, Desa Sosok, sekitar pukul 17.45 WIB. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.

Dari operasi itu, polisi menyita 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 10,5 gram. Selain itu, aparat turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, antara lain plastik klip, pipa kaca, sendok pipet, serta plastik kosong untuk pengemasan.

Polisi juga menyita dua telepon genggam, masing-masing iPhone 13 dan Xiaomi Redmi 9C, yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Barang bukti lain berupa tas hitam bertuliskan “Genuine Accessories” dan satu unit mobil Daihatsu Ayla turut diamankan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari Pontianak dalam bentuk paket besar seberat sekitar 30 gram. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Tayan Hulu dan sekitarnya.

Polisi menyebut para tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun dengan memanfaatkan jalur darat untuk menghindari pengawasan aparat.

Kepala Polsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk melindungi masyarakat,” ujar Pintor.

Ia menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang dan pihak lain yang terlibat.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *