Pontianak, Kabar Kita — Pihak pelaksana proyek pembangunan Jembatan Riam Pangar membantah tuduhan pelanggaran hak pekerja dan standar keselamatan kerja sebagaimana diberitakan oleh CompasNews. Mereka menilai informasi yang disajikan tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.
Pelaksana lapangan proyek, Tatlihin, menyatakan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek tersebut telah melalui prosedur administrasi sesuai ketentuan, termasuk dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Tidak benar jika disebut pekerja tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Semua sudah mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata Tatlihin dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4).
Ia juga menepis anggapan bahwa penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di proyek tersebut hanya bersifat formalitas. Menurut dia, penggunaan alat pelindung diri (APD) serta pengawasan rutin tetap dilakukan sebagai bagian dari standar operasional di lapangan.
Selain substansi, pihak proyek turut menyoroti metode peliputan dalam pemberitaan tersebut. Mereka menilai penggunaan istilah “dugaan” tidak disertai konfirmasi kepada pihak terkait, sehingga dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan dalam praktik jurnalistik.
Tatlihin menyebut penggunaan diksi seperti “kebal hukum” dan “hak pekerja dikebiri” cenderung menggiring opini publik tanpa dasar fakta yang kuat. Ia menegaskan pihaknya terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan data kepada pihak berwenang maupun media yang melakukan verifikasi secara profesional.
Sebagai tindak lanjut, pihak proyek meminta media yang memuat pemberitaan tersebut untuk melakukan klarifikasi dan koreksi, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Jika tidak ada perbaikan, mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme hukum maupun Dewan Pers.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab guna menjaga akurasi informasi yang beredar di masyarakat. (Nanda)


