Oplus_131072
PONTIANAK, Kabar Kita — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyerahkan tersangka dugaan korupsi dana hibah Gereja GKE Petra Sintang kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersangka berinisial AS beserta barang bukti dilakukan dalam proses tahap II pada Kamis, 29 Januari 2026.
Tahap II dilaksanakan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang. Sejumlah barang bukti yang diserahkan antara lain dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Petra. Pada tahun anggaran 2017, gereja tersebut menerima dana hibah sebesar Rp 5 miliar untuk pembangunan gereja. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan kekurangan volume pekerjaan.
Masalah kembali muncul pada tahun anggaran 2019. Saat itu, GKE Petra kembali menerima dana hibah sebesar Rp 3 miliar. Penyidik menemukan bahwa tidak ada kegiatan pembangunan yang dilakukan karena pembangunan gereja telah rampung pada 2018. Meski demikian, dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah pekerjaan tetap dilaksanakan pada 2019.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Pontianak dan audit tim auditor Kejati Kalbar, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar.
Untuk mengumpulkan alat bukti, penyidik Kejati Kalbar sebelumnya melakukan penggeledahan pada 20 November 2025 di rumah tersangka, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang kemudian digunakan untuk melengkapi berkas perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan membenarkan bahwa proses tahap II telah dilaksanakan. Ia menyatakan penyerahan tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
Setelah tahap II, kewenangan penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka AS ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak untuk kepentingan penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi mengatakan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menegaskan Kejaksaan akan mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Si)
