Pontianak, Kabar Kita — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat menyampaikan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 dalam forum di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (13/2). Sejumlah instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah menghadiri penyampaian opini tersebut, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.
Penilaian ini merupakan bagian dari evaluasi rutin Ombudsman untuk mengukur tingkat kepatuhan dan kualitas layanan publik. Aspek yang dinilai meliputi kepastian prosedur, standar pelayanan, transparansi biaya, kompetensi petugas, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat menegaskan pelayanan publik merupakan indikator utama kehadiran negara. Pelayanan yang baik, kata dia, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi secara nyata.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menekankan pentingnya menjadikan hasil penilaian sebagai instrumen perbaikan tata kelola pemerintahan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kejelasan kewenangan, integritas aparatur, serta konsistensi penerapan standar pelayanan.
Dalam penilaian tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau meraih kategori kualitas pelayanan publik “Baik”. Predikat tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan Ombudsman, sekaligus menjadi tolok ukur bagi instansi untuk melakukan pembenahan berkelanjutan.
Ombudsman menyatakan penilaian serupa akan kembali dilakukan pada 2026 di sejumlah lokus pelayanan di Kalimantan Barat. Evaluasi berkala ini diharapkan mendorong peningkatan mutu layanan publik secara sistematis dan berkelanjutan di seluruh instansi pemerintah.
(Sb)
