Sanggau, Kabar Kita — Penyegelan kebun sawit milik PT Cipta Usaha Tani (CUT) di Kabupaten Sanggau membuka kembali pertanyaan lama: siapa sebenarnya yang berkuasa negara atau korporasi? Lahan seluas sekitar 60 hektare yang digarap di dalam kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) itu dinyatakan ilegal karena berada di area terlarang dan tanpa izin pengelolaan.
Langkah Pemerintah Kabupaten Sanggau yang menyegel lahan tersebut dinilai sebagai tindakan langka di tengah maraknya praktik pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang oleh perusahaan perkebunan sawit.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut penyegelan itu sebagai ujian serius bagi keberanian negara dalam menegakkan hukum agraria.
“Ini preseden positif. Tapi juga sekaligus ujian. Apakah negara benar-benar hadir, atau hanya berhenti pada simbol penyegelan,” kata Herman, Minggu, 26 Januari 2026.
Menurut Herman, konflik agraria terjadi hampir di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Namun di banyak daerah, pemerintah cenderung ragu bertindak karena tekanan investasi dan kekuatan modal korporasi.
“Sudah jadi rahasia umum. Pemerintah daerah sering tidak berani menyentuh perusahaan besar. Alasannya selalu sama: investasi. Seolah-olah investasi lebih tinggi dari hukum,” ujar dia.
Herman menegaskan, secara hukum, tidak ada alasan pembenar bagi perusahaan yang menggarap lahan di luar izin, apalagi di kawasan yang secara eksplisit masuk PIPPIB dan dilindungi negara.
“Perusahaan wajib patuh pada RTRW, regulasi kehutanan, dan hak masyarakat. Jika melanggar, konsekuensinya bukan hanya disegel, tapi diproses hukum,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa praktik perusahaan menggarap lahan di luar izin kerap berujung pada perampasan ruang hidup masyarakat, konflik berkepanjangan, serta kerusakan lingkungan yang dampaknya ditanggung publik.
“Perkebunan sawit di kawasan lindung merusak fungsi hidrologis, menghancurkan biodiversitas, dan menimbulkan konflik sosial. Ini bukan pelanggaran administratif biasa,” ujar Herman.
Penyegelan lahan PT CUT dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau dan dipimpin Sekretaris Daerah Sanggau, Aswin Khatib. Pemerintah daerah menyatakan tidak pernah menerbitkan izin pengelolaan di kawasan tersebut karena masuk area PIPPIB tahun 2025.
Namun bagi Herman, langkah administratif saja tidak cukup. Ia menilai, tanpa tindak lanjut pidana, penyegelan berisiko menjadi ritual formal tanpa efek jera.
“Publik tidak butuh pernyataan keras, tapi tindakan hukum. Jika dibiarkan berhenti di penyegelan, ini hanya akan mengulang pola lama: negara hadir sebentar, lalu menghilang,” katanya.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah lain agar tidak menjadikan kasus ini sekadar komoditas pencitraan.
“Jangan sampai kasus ini berlalu tanpa kejelasan. Jika terbukti ada pelanggaran pidana, aparat penegak hukum harus masuk. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” ujar Herman.
(Bi)
