Program Padat Karya BPJN Kalbar, Diduga Gunakan Data KTP Warga Tanpa Keterlibatan Kerja

Program Padat Karya BPJN Kalbar, Diduga Gunakan Data KTP Warga Tanpa Keterlibatan Kerja

Pontianak, Kabar Kita — Pelaksanaan Program Padat Karya Tahun Anggaran 2025 pada PPK 2.5 di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) menuai sorotan. Program bernilai miliaran rupiah itu diduga memanfaatkan data identitas warga untuk kepentingan administrasi tanpa keterlibatan langsung dalam pekerjaan di lapangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah nama warga tercantum dalam dokumen administrasi tenaga kerja program padat karya. Namun, beberapa warga mengaku tidak pernah bekerja dalam kegiatan tersebut maupun menerima upah sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Warga yang datanya disebut-sebut berasal dari Kecamatan Toho, Mempawah Hulu, dan Bengkayang. Mereka menyatakan hanya diminta menyerahkan data KTP, tanpa pernah dilibatkan dalam pekerjaan fisik program padat karya.

“Tidak pernah ikut kerja, tapi nama saya ada,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Kamis (26/3).

Selain itu, muncul dugaan adanya tanda tangan dalam dokumen administrasi seperti daftar hadir dan bukti penerimaan upah yang bukan dibuat oleh yang bersangkutan. Dugaan ini memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan administrasi kegiatan.

Program tersebut berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5 BPJN Kalbar, Tosan KS. Sejumlah kepala desa mengungkapkan, sebelumnya pihak PPK memang meminta data calon tenaga kerja melalui pemerintah desa. Namun, dalam pelaksanaannya, warga yang datanya dikumpulkan tidak dilibatkan dalam kegiatan.

Sejumlah sumber juga menyebutkan tidak menemukan aktivitas padat karya di lapangan sebagaimana tercatat dalam dokumen administrasi program. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan pelaksanaan kegiatan.

Kekhawatiran turut muncul terkait potensi penggunaan kembali data warga pada Tahun Anggaran 2026, jika mekanisme pengawasan tidak diperketat.

Program padat karya sejatinya ditujukan untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal. Namun, jika dugaan penggunaan data tanpa keterlibatan kerja terbukti, program tersebut berpotensi disalahgunakan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dari sisi hukum, penggunaan data fiktif, pemalsuan dokumen, hingga pembayaran upah yang tidak sampai kepada penerima berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Sejumlah pihak mendesak dilakukan klarifikasi dan penelusuran menyeluruh untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJN Kalbar maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai mekanisme pendataan tenaga kerja, pelaksanaan kegiatan, serta proses pembayaran upah dalam program tersebut.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *