Terbongkar di Sekayam, Penipuan Jual Motor Pakai Nomor Palsu

Terbongkar di Sekayam, Penipuan Jual Motor Pakai Nomor Palsu

Sanggau, Kabar Kita — Polsek Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menindaklanjuti laporan dugaan penipuan bermodus jual beli sepeda motor yang merugikan seorang warga. Terduga pelaku kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan tersebut diajukan Adriansyah, warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, pada Rabu, 1 April 2026. Ia mengaku mengalami kerugian setelah melakukan transaksi pembelian sepeda motor yang tak kunjung terealisasi.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 14 Maret 2026, saat Adriansyah bertemu dengan terduga pelaku berinisial SB (33) di sebuah warung kopi di kawasan Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Dalam pertemuan itu, SB menawarkan sepeda motor jenis Honda Vario yang disebut milik pihak lain.

SB meminta uang muka sebesar Rp5 juta. Namun karena korban hanya memiliki Rp3 juta, pelaku menyatakan bersedia menalangi kekurangannya. Korban kemudian menyerahkan uang tersebut di lokasi pertemuan.

Setelah transaksi awal, pelaku menjanjikan sepeda motor akan dikirim sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak pernah diterima.

Korban juga sempat diminta mengirim uang tambahan dengan alasan biaya pengiriman dan pelunasan. Total kerugian yang dialami mencapai jutaan rupiah. Dalam komunikasi lanjutan, pelaku diduga menggunakan nomor lain yang seolah-olah merupakan pemilik kendaraan untuk meyakinkan korban.

Merasa ditipu, korban meminta pengembalian uang, namun tidak dipenuhi. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sekayam.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno mengatakan penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa telepon seluler dan tangkapan layar percakapan. Polisi juga telah mengamankan terduga pelaku.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” kata Sutikno.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang tidak disertai kejelasan identitas penjual maupun legalitas barang.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *