Beli Pertalite Pakai Tangki Modifikasi, 5 Orang di Pontianak Diciduk Polisi

Beli Pertalite Pakai Tangki Modifikasi, 5 Orang di Pontianak Diciduk Polisi

Pontianak, Kabar Kita — Kepolisian Sektor Pontianak Selatan menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kota Pontianak, Minggu dini hari, 15 Maret 2026.

Kelima terduga pelaku diamankan saat memindahkan BBM dari tangki sepeda motor yang telah dimodifikasi ke dalam sejumlah jerigen di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Gang Haji Ali, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas bongkar muat cairan pada waktu menjelang subuh di lokasi tersebut.

“Warga melaporkan adanya aktivitas pemindahan BBM dari sepeda motor ke jerigen dalam jumlah cukup banyak,” kata Inayatun.

Menindaklanjuti laporan itu, Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan IPDA Antonius Aris Hermawan bersama sejumlah personel langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati lima pria sedang memindahkan Pertalite dari tangki sepeda motor yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.

Polisi kemudian mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor Suzuki Thunder, satu unit Yamaha Mio M3, serta belasan jerigen dan beberapa galon yang sebagian telah berisi BBM.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku diketahui membeli BBM bersubsidi dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Imam Bonjol menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen di lokasi lain yang diduga menjadi tempat penampungan.

Saat ini kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

AKP Inayatun menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Praktik semacam ini dinilai dapat mengganggu distribusi BBM dan berpotensi memicu kelangkaan di masyarakat.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *