Pontianak, Kabar Kita — Dugaan pencatutan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga dalam pelaksanaan Program Padat Karya Tahun Anggaran 2025 di Kalimantan Barat memicu sorotan publik. Menanggapi isu tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat membantah adanya pelanggaran sistematis dan menegaskan program tetap berjalan sesuai prosedur.
Klarifikasi ini disampaikan setelah sejumlah pemberitaan mengungkap dugaan ketidaksesuaian antara data administrasi tenaga kerja dengan kondisi di lapangan. Sejumlah warga disebut mengaku namanya tercantum dalam daftar pekerja, namun tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan program.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5 BPJN Kalimantan Barat, Tosan KS, menjelaskan bahwa data yang beredar merupakan basis data awal calon tenaga kerja yang dihimpun melalui koordinasi dengan pemerintah desa. Menurut dia, data tersebut belum serta-merta menjadi daftar pekerja aktif.
“Tidak semua data yang masuk otomatis menjadi tenaga kerja aktif. Ada proses seleksi, verifikasi, penyesuaian kebutuhan, serta dinamika pelaksanaan di lapangan,” kata Tosan, Selasa, 28 April 2026.
Menurut Tosan, penjelasan itu merupakan respons atas tudingan bahwa nama warga dicantumkan tanpa persetujuan atau keterlibatan kerja. Ia menilai persoalan tersebut harus dilihat secara utuh, terutama dengan membedakan antara data awal administrasi dan daftar tenaga kerja yang benar-benar direalisasikan.
Ia menjelaskan, pendataan awal merupakan bagian dari mekanisme program untuk memetakan calon pekerja lokal yang berpotensi dilibatkan. Tahap tersebut kemudian diikuti proses verifikasi sebelum penetapan pekerja di lapangan dilakukan.
Meski demikian, munculnya pengakuan warga yang merasa tidak pernah bekerja namun namanya tercatat tetap menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi dan transparansi proses pendataan.
PPK 2.5 Kalbar menegaskan keberadaan nama dalam database awal tidak bisa langsung ditafsirkan sebagai bukti adanya penyimpangan. Pihaknya juga menolak anggapan bahwa dugaan tersebut mencerminkan pelanggaran dalam keseluruhan pelaksanaan program.
Sebagai unit teknis di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, PPK menyatakan berkomitmen menjalankan program sesuai prinsip akuntabilitas dan regulasi pengelolaan keuangan negara.
Di tengah polemik yang berkembang, masyarakat diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses klarifikasi dan verifikasi selesai dilakukan. Menurut pihak PPK, informasi yang tidak utuh berpotensi memunculkan persepsi keliru terhadap program yang bertujuan menyerap tenaga kerja lokal dan menggerakkan ekonomi masyarakat.
Namun, sorotan terhadap dugaan pencatutan data ini diperkirakan akan terus berkembang seiring tuntutan publik atas keterbukaan data penerima manfaat dan pekerja yang benar-benar terlibat di lapangan.
(Red)


