14 Ekskavator Beroperasi di Tambang Emas Ilegal Sungai Udang Tumbang Titi, Solar Subsidi Ikut Disuplai

14 Ekskavator Beroperasi di Tambang Emas Ilegal Sungai Udang Tumbang Titi, Solar Subsidi Ikut Disuplai

Ketapang, Kabar Kita — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Udang, Desa Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi perhatian. Sedikitnya 12 unit alat berat jenis ekskavator diduga beroperasi di lokasi tambang ilegal tersebut dengan dukungan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 7 unit ekskavator dilaporkan beroperasi di area tambang yang disebut berada di lahan milik seorang pengusaha bernama Haji Adi, warga Desa Kauman, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Tumbang Titi Ketapang Diduga Gunakan Solar Subsidi

Ditambah 2 unit ekskavator milik Odeng warga SP 4

Sumber di lapangan juga menyebut adanya dugaan penyaluran solar subsidi ke lokasi PETI. BBM bersubsidi itu disebut dipasok oleh seorang pria bernama Udin, warga Desa Pesaguan, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Selain diduga memasok solar subsidi, Udin juga dilaporkan mengoperasikan 2 unit ekskavator serta alat dongfeng untuk mendukung aktivitas penambangan.

Sekitar 800 meter dari lokasi tersebut, terdapat area tambang emas lain yang disebut dikelola seorang bernama Ismail. Di lokasi itu dilaporkan beroperasi 3 unit ekskavator.

Penggunaan solar subsidi untuk mendukung operasional tambang ilegal dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Padahal, solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, transportasi umum, dan sektor tertentu yang berhak menerima bantuan energi dari negara.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, , menilai aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan aktivitas tersebut berlangsung tanpa penindakan.

Menurut Herman, penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI menunjukkan adanya operasi pertambangan ilegal berskala besar yang membutuhkan pasokan BBM dalam jumlah tinggi dan terorganisir.

“Ini bukan sekadar persoalan tambang ilegal. Jika benar solar subsidi digunakan untuk operasional PETI, maka ada dugaan penyalahgunaan subsidi negara yang sangat serius. Negara dirugikan dua kali, dari sektor pertambangan dan dari subsidi energi,” kata Herman, Sabtu (16/5/2026).

Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya , segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PETI di Kecamatan Tumbang Titi serta menindak pihak yang diduga memasok BBM subsidi ke lokasi tambang.

Menurut dia, penindakan tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga harus membongkar seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari pemilik alat berat, pemasok solar subsidi, hingga pihak yang diduga melindungi aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Aktivitas PETI menggunakan alat berat di kawasan Sungai Udang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, seperti pencemaran aliran sungai, kerusakan lahan, hingga degradasi kawasan hutan di sekitar lokasi tambang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun dari aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas PETI dan penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Tumbang Titi.

(Nanda)

Baca Juga; Tambang Emas Ilegal Kembali Marak di Tumbang Titi, Pengamat Desak Polda Kalbar Bertindak


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *