Dugaan PETI di Sungai Pak Mayam Landak, Nama Eman Disebut sebagai Bos Tambang

Dugaan PETI di Sungai Pak Mayam Landak, Nama Eman Disebut sebagai Bos Tambang

Landak, Kabar Kita — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Pak Mayam, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Sabtu (7/8/2026)  kembali menjadi sorotan. Aktivitas penambangan disebut masih berlangsung di sejumlah titik dan diduga melibatkan jaringan yang tidak hanya menjalankan kegiatan tambang, tetapi juga menopang kebutuhan operasional di lapangan.

Informasi yang dihimpun Tim Awak Media pada 29 Juli 2026 menyebut nama Eman sebagai sosok yang disebut sejumlah narasumber berperan sebagai bos atau pengendali aktivitas tambang di kawasan tersebut.

Keterangan itu belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi. Namun, informasi mengenai dugaan peran Eman menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum, terutama jika terdapat dugaan hubungan antara pihak yang mengendalikan kegiatan tambang dengan pembiayaan, pengadaan peralatan, hingga penjualan hasil tambang.

Selain dugaan keterlibatan Eman, redaksi juga menerima informasi mengenai dugaan suplai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ke lokasi PETI di kawasan Sungai Pak Mayam.

Sejumlah narasumber menyebut solar subsidi diduga digunakan untuk mendukung operasional mesin-mesin pertambangan. Jika informasi tersebut terbukti, persoalannya tidak berhenti pada aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga dapat membuka kemungkinan adanya pelanggaran lain terkait distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi.

Namun, redaksi belum memperoleh dokumen atau bukti transaksi yang dapat memastikan sumber solar tersebut, pihak pemasok, volume yang disalurkan, maupun pihak yang menerima BBM tersebut.

Nama Eman Perlu Dikonfirmasi

Munculnya nama Eman sebagai sosok yang disebut narasumber sebagai bos tambang membuat aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran lebih jauh. Penyelidikan idealnya tidak hanya menyasar pekerja atau operator di lokasi tambang, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, penyedia peralatan, penampung hasil tambang, hingga jaringan distribusinya.

Begitu pula dengan dugaan suplai solar subsidi. Jika benar terdapat aliran BBM bersubsidi menuju lokasi PETI, aparat dapat menelusuri dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa yang memasok, siapa penerima, serta bagaimana mekanisme distribusinya.

Redaksi telah berupaya memperoleh klarifikasi dari Eman terkait dugaan perannya sebagai bos atau pengendali aktivitas tambang serta informasi mengenai dugaan penggunaan solar subsidi di lokasi PETI. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari yang bersangkutan.

Karena itu, penyebutan nama Eman dalam berita ini merupakan bagian dari informasi yang disampaikan narasumber dan masih memerlukan verifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa Eman telah melakukan tindak pidana.

Bukan Sekadar Tambang Ilegal

Dugaan PETI di Sungai Pak Mayam juga menyisakan persoalan lingkungan. Aktivitas pengerukan material di kawasan sungai berpotensi menyebabkan sedimentasi, pendangkalan, kerusakan ekosistem perairan, serta penurunan kualitas air.

Apabila dalam pengolahan emas digunakan bahan berbahaya seperti merkuri tanpa pengelolaan yang sesuai, risiko pencemaran lingkungan dapat semakin besar.

Persoalan menjadi lebih serius apabila kegiatan PETI ditopang oleh jaringan pembiayaan, distribusi BBM, penampungan hasil tambang, dan perdagangan emas. Dalam kondisi seperti itu, penanganan tidak cukup hanya dengan menghentikan pekerja di lokasi.

Aparat penegak hukum perlu membongkar rantai pasok dan pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut jika memang ditemukan bukti yang cukup.

Ketentuan Hukum

Kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apabila seluruh unsur pidananya terbukti.

Sementara pihak yang terbukti menampung, mengolah, mengangkut, memanfaatkan, atau memperdagangkan mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020.

Adapun dugaan penyalahgunaan atau penyaluran BBM bersubsidi juga perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi.

Redaksi mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memverifikasi informasi mengenai dugaan peran Eman sebagai bos tambang, aktivitas PETI di Sungai Pak Mayam, serta dugaan aliran solar subsidi ke lokasi pertambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan terhadap Eman ataupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi Eman maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *