SANGGAU, Kabar Kita — Aktivitas pengerukan material yang diduga tidak mengantongi legalitas menjadi sorotan di sekitar proyek strategis nasional PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) di Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Persoalan utama yang mencuat bukan sekadar penggunaan material untuk kebutuhan pembangunan, melainkan asal-usul material yang diduga dikeruk dari luar kawasan proyek kemudian diangkut menggunakan kendaraan menuju area PT KAN.
Dalam laporan itu disebutkan terdapat sedikitnya dua titik yang diduga menjadi lokasi pengambilan material, masing-masing berada di sisi selatan dan utara kawasan proyek. Aktivitas tersebut disebut melibatkan alat berat dan kendaraan angkutan.
Legalitas sumber material hingga kini menjadi pertanyaan. Belum terdapat penjelasan terbuka mengenai siapa pihak yang melakukan pengerukan, lokasi pasti sumber material, dokumen perizinan yang dimiliki, hingga siapa pemasok material ke kawasan proyek.
Padahal, legalitas material tidak hanya berkaitan dengan lokasi penggunaannya. Sumber material, kegiatan penggalian, pengangkutan, serta pihak yang memasok material juga perlu dapat ditelusuri berdasarkan dokumen yang sah.
Pengamat lingkungan Kalimantan Barat, Aril, mengatakan dugaan pengerukan material di luar kawasan proyek perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama apabila kegiatan tersebut dilakukan menggunakan alat berat dan berlangsung dalam skala besar.
Menurut dia, persoalan lingkungan tidak dapat hanya dilihat dari material yang tiba di lokasi proyek. Titik awal material dikeruk justru menjadi bagian penting yang harus diperiksa.
“Kalau memang material tersebut berasal dari kegiatan pengerukan di luar kawasan proyek, yang harus dilihat bukan hanya penggunaannya, tetapi juga legalitas lokasi sumber material dan dampak pengerukannya terhadap lingkungan,” ujar Aril, Jumat (25/9/2026).
Ia mengatakan pengerukan material tanpa pengendalian dapat menimbulkan perubahan bentang alam, erosi, sedimentasi, serta gangguan terhadap tata air apabila dilakukan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, menurut Aril, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan apakah lokasi yang disebut sebagai sumber material memiliki dokumen perizinan dan memenuhi ketentuan lingkungan.
“Jangan sampai proyek besar menggunakan material yang asal-usulnya tidak jelas. Kalau sumbernya bermasalah, dampak lingkungannya juga harus menjadi perhatian,” katanya.
Dalam laporan sebelumnya, asal material untuk pekerjaan di kawasan PT KAN disebut belum mendapatkan penjelasan secara terbuka. Pertanyaan yang muncul antara lain siapa pemasok material, dari lokasi mana material diambil, berapa volumenya, serta dokumen apa yang menjadi dasar pengadaan dan pengangkutannya.
PT KAN diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan material, identitas pemasok, asal material, volume yang diterima, serta dokumen pendukungnya.
Keterangan tersebut penting untuk membedakan antara material yang diperoleh melalui sumber legal dengan material yang diduga berasal dari aktivitas pengerukan tanpa izin.
Status proyek sebagai proyek strategis nasional juga membuat aspek kepatuhan terhadap aturan menjadi perhatian. PT KAN merupakan proyek pengolahan bauksit menjadi alumina dengan nilai investasi yang dalam laporan tersebut disebut mencapai sekitar Rp18 triliun.
(Nanda)





