Tender Jalan Kembayan–Balai Sebut Disorot: CV Aneka Karya Menang Meski Bukan Penawar Terendah

Tender Jalan Kembayan–Balai Sebut Disorot: CV Aneka Karya Menang Meski Bukan Penawar Terendah

Sanggau, Kabar Kita — Proses tender proyek peningkatan Jalan Kembayan–Balai Sebut, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menuai sorotan. CV Aneka Karya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp3.721.228.000, meski berdasarkan data yang disampaikan dalam rilis terdapat peserta lain yang mengajukan penawaran lebih rendah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses evaluasi dan dasar penetapan pemenang. Apalagi, tender dengan pagu Rp4 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp3.999.753.000 itu disebut menggunakan metode Harga Terendah Sistem Gugur.

Proyek yang bersumber dari APBD 2026 tersebut memiliki panjang penanganan 375 meter. Dengan nilai kontrak Rp3,72 miliar, biaya secara matematis mencapai sekitar Rp9,92 juta per meter.

Angka itu memang tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Biaya pembangunan jalan dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari jenis konstruksi, pekerjaan tanah, drainase, kondisi medan, mobilisasi, hingga harga material.

Namun, persoalan yang lebih mendasar justru berada pada proses pemilihan penyedia: mengapa perusahaan dengan penawaran lebih rendah tidak ditetapkan sebagai pemenang?

Tender tersebut diikuti 36 peserta melalui sistem SPSE. CV Aneka Karya mengajukan penawaran Rp3.721.228.000 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Jika benar terdapat peserta dengan harga penawaran lebih rendah, maka publik berhak mengetahui alasan peserta tersebut dinyatakan gugur. Sebab, dalam metode harga terendah sistem gugur, harga memang menjadi salah satu parameter penting setelah peserta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

Bukan Sekadar Soal Harga

Pengamat Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, mengatakan masyarakat perlu membedakan antara dugaan kejanggalan dan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.

Menurut dia, nilai kontrak tidak bisa dinilai hanya dengan membagi total anggaran dengan panjang jalan. Dokumen kontrak dan hasil evaluasi tender justru menjadi kunci untuk menguji kewajaran proyek tersebut.

“Nilai per meter memang bisa menjadi indikator awal untuk mengajukan pertanyaan, tetapi tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Kita harus melihat volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kondisi lapangan, serta komponen biaya lainnya,” kata Herman, Minggu (5/9/2026).

Namun, dia menilai persoalan penetapan pemenang harus dijelaskan secara terbuka apabila memang terdapat peserta dengan penawaran lebih rendah.

“Kalau metode yang digunakan harga terendah sistem gugur, tentu publik wajar mempertanyakan mengapa penawaran yang lebih rendah tidak menjadi pemenang. Jawabannya harus ada dalam dokumen evaluasi,” ujarnya.

Menurut Herman, alasan gugurnya peserta dengan harga lebih rendah seharusnya bukan menjadi informasi yang tertutup. Penjelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa proses tender tidak hanya menghasilkan pemenang secara administratif, tetapi juga berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka pemenang tanpa mengetahui proses di belakangnya,” kata dia.

Herman menegaskan, sorotan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi kecurangan. Justru, menurut dia, transparansi diperlukan agar dugaan maupun prasangka dapat diuji berdasarkan dokumen.

“Ini bukan berarti kita menuduh telah terjadi pelanggaran. Justru karena tidak boleh ada tuduhan tanpa bukti, maka dokumen dan prosesnya harus dibuka. Dengan begitu, publik bisa menilai berdasarkan fakta,” katanya.

Dokumen Evaluasi Jadi Kunci

Ada sejumlah pertanyaan yang kini perlu dijawab oleh pihak yang berwenang. Di antaranya, berapa penawaran terendah dalam tender tersebut, siapa peserta yang mengajukan penawaran tersebut, apa alasan peserta itu dinyatakan gugur, serta bagaimana tahapan evaluasi sampai CV Aneka Karya ditetapkan sebagai pemenang.

Dokumen evaluasi juga penting untuk melihat apakah peserta dengan harga lebih rendah gagal memenuhi persyaratan administrasi, teknis, kualifikasi, atau persyaratan lainnya.

Selain persoalan tender, rincian penggunaan anggaran proyek juga perlu dibuka. Masyarakat membutuhkan informasi mengenai volume pekerjaan, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), harga satuan pekerjaan, lokasi pasti sepanjang 375 meter yang ditangani, serta pekerjaan pendukung lain yang masuk dalam kontrak Rp3,72 miliar.

CV Aneka Karya tercatat sebagai perusahaan berkualifikasi usaha kecil dan beralamat di Jalan P.H. Husin 2, Kompleks Villa Paris, Pontianak. Perusahaan tersebut disebut dimiliki Banta Chairullah, SE.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat maupun CV Aneka Karya belum memberikan keterangan resmi mengenai nilai kontrak, rincian pekerjaan, posisi penawaran peserta lain, maupun alasan penetapan CV Aneka Karya sebagai pemenang.

Klarifikasi tersebut penting untuk menjawab pertanyaan publik: apakah kemenangan CV Aneka Karya merupakan hasil evaluasi yang sepenuhnya sesuai ketentuan, atau terdapat persoalan dalam proses tender yang perlu diperiksa lebih lanjut?

Tanpa dokumen evaluasi dan penjelasan resmi, publik hanya akan berhadapan dengan angka—Rp3,72 miliar untuk penanganan 375 meter jalan—serta pertanyaan mengapa perusahaan yang bukan penawar terendah justru keluar sebagai pemenang.

(Yolanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *